SWAPNEWS.CO.ID, MANGUPURA – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di Kabupaten Badung, Bali, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026.
SIM Keliling Badung 19 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Biaya Perpanjangan
Polres Badung dijadwalkan membuka layanan SIM Keliling di Damkar Dalung dan MPP Puspem Badung pada 19 Oktober 2026. Simak jadwal pelayanan, persyaratan dokumen, serta...

Yang perlu Anda ketahui
Polres Badung dijadwalkan membuka layanan SIM Keliling di Damkar Dalung dan MPP Puspem Badung pada 19 Oktober 2026. Simak jadwal pelayanan, persyaratan dokumen, serta...
Berdasarkan informasi jadwal yang diterima, layanan Polres Badung tersebut tersedia di dua lokasi, yakni Damkar Dalung, di sebelah timur Pasar Dalung, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung.
Pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA. Masyarakat disarankan datang lebih awal dengan membawa dokumen persyaratan agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Badung
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tercantum dalam informasi jadwal:
Damkar Dalung, di sebelah timur Pasar Dalung.
Mal Pelayanan Publik Puspem Badung.
Waktu pelayanan: pukul 08.00–13.00 WITA.
Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya memastikan kembali jadwal melalui kanal resmi Polres Badung atau Ditlantas Polda Bali. Langkah ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan lokasi maupun jam operasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Persyaratan yang tercantum dalam informasi tersebut meliputi:
KTP elektronik beserta fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi.
Surat keterangan sehat.
Surat keterangan hasil tes psikologi.
Kelengkapan dokumen perlu diperhatikan agar pemohon tidak harus kembali untuk melengkapi persyaratan. Masyarakat juga disarankan mengonfirmasi ketentuan pemeriksaan kesehatan dan psikologi kepada petugas.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian tarif penerbitan SIM yang dicantumkan dalam informasi ini adalah:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Di luar tarif penerbitan tersebut, pemohon perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Informasi yang tersedia mencantumkan biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000.
Besaran biaya pemeriksaan dapat berbeda bergantung pada fasilitas penyedia layanan. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan tarif yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.
Perlu diperhatikan bahwa tarif penerbitan SIM bukanlah total keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan pemohon.
Pastikan Jadwal Sebelum Mendatangi Lokasi
Layanan SIM Keliling memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Meski demikian, masyarakat perlu memastikan bahwa layanan tersedia sesuai jadwal yang diinformasikan. Pembaruan mengenai lokasi, waktu pelayanan, dan persyaratan dapat dipantau melalui kanal resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres Badung.
Pemohon juga perlu memastikan SIM masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, prosedur yang harus ditempuh dapat berbeda sehingga perlu dikonfirmasi kepada Satpas setempat.
SWAPNEWS.CO.ID mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi resmi sebelum berangkat agar proses perpanjangan SIM dapat dipersiapkan dengan baik.

Memuat komentar...