Luwu , Sulawesi Selatan Swapnews.co.id – Seorang anggota Polres Luwu berinisial Bripka ML ditahan oleh Propam setelah diduga mencabuli seorang tahanan perempuan sebanyak tiga kali. Bripka ML yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) kini mendekam di sel Provos Polres Luwu sambil menunggu proses hukum.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu mengungkapkan, dugaan aksi bejat itu terjadi di ruang tahanan Mapolres Luwu pada Jumat (8/8/2025). Saat itu, tersangka yang memiliki akses langsung ke ruang tahanan memanfaatkan situasi untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bripka ML diduga melakukan aksi serupa hingga tiga kali dalam kurun waktu yang berdekatan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, yang kemudian memicu penyelidikan internal oleh Propam.
“Oknum ini sudah kami amankan dan kami proses secara tegas. Apabila terbukti, kami akan ajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat seperti ini,” tegas Kapolres.
Selain menjalani proses etik, Bripka ML juga terancam dijerat pasal pidana terkait kekerasan seksual. Proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan oleh penyidik.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. “Kami pastikan penegakan hukum berlaku untuk siapa saja, termasuk anggota kami sendiri,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di Luwu, mengingat posisi pelaku sebagai petugas yang seharusnya menjaga keamanan tahanan, bukan sebaliknya.(A/S)









Apa Komentar kamu swaps ?