Menu

Mode Gelap

HUKUM & KEAMANAN · 9 Sep 2025 WIB

Resmi Dilaporkan ke Polisi, Direktur Perusahaan Konstruksi di Bali Diduga Gelapkan Dana Renovasi Rp140 Juta


					Resmi Dilaporkan ke Polisi, Direktur Perusahaan Konstruksi di Bali Diduga Gelapkan Dana Renovasi Rp140 Juta Perbesar

Denpasar Swapnews.co.id , 09 September 2025 – Kasus dugaan penipuan proyek renovasi rumah di Bali kian memanas. Seorang warga Denpasar Timur berinisial BY (57) resmi melaporkan seorang direktur perusahaan konstruksi berinisial AAGAPM, pimpinan PT MLI, ke Kepolisian Resor Badung.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPM/473/IX/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 9 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Dalam aduannya, BY menyebut mengalami kerugian sebesar Rp140.128.003 setelah menyetor uang renovasi yang tak pernah dipertanggungjawabkan.

Dalam langkah hukumnya, BY didampingi kuasa hukum dari Fanisa Wilson Law Firm, yaitu Fitri Anisa, S.H. dan Jessica Juliandari Suharto, S.H., dkk..

Kasus bermula pada Februari 2025 ketika BY mempercayakan proyek renovasi rumahnya kepada PT MLI. Pihak perusahaan mengajukan penawaran hingga Rp386 juta, dengan invoice mencapai Rp402 juta. Namun, meski sudah menyetor lebih dari Rp140 juta, proyek yang dijanjikan mulai April hingga Juni 2025 tak kunjung berjalan.

Ironisnya, terlapor justru terus meminta dana tambahan di luar kesepakatan, termasuk Rp52 juta dengan alasan membayar cuti Hari Raya pekerja, hingga permintaan Rp1,5 juta sebagai “uang tutup mulut” agar proyek tetap bisa berjalan meski tanpa izin PBG/SLF.

Merasa ditipu, BY menempuh jalur hukum dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Pasal 368 KUHP (Pemerasan).

Dalam langkah hukumnya, BY tidak sendirian. Ia didampingi kuasa hukum dari Fanisa Wilson Law Firm, yaitu Fitri Anisa, S.H. dan Jessica Juliandari Suharto, S.H., dkk.. Tim hukum ini menegaskan akan mengawal kasus hingga tuntas.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut perkara ini secara serius demi tegaknya hukum dan perlindungan konsumen,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MLI maupun terlapor AAGAPM belum memberikan klarifikasi resmi.


Disclaimer Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi laporan kepolisian bernomor SPM/473/IX/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI yang diajukan oleh pelapor. Segala informasi terkait dugaan tindak pidana masih menunggu proses penyelidikan aparat kepolisian.
Swapnews.co.id membuka ruang bagi pihak terlapor atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Aksi Begal di Talang Kelapa Palembang Terekam CCTV, Polisi Buru Dua Pelaku

7 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Eksekutor Jawa Timur Ancam Wartawan: Kebebasan Pers di Lamongan Dihantam Teror Kekuasaan!

6 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Intimidasi terhadap wartawan di Lamongan

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

3 Oktober 2025 - 07:22 WIB

ANOMALI PSIKOLOGIS BARABAI: Bukan Dendam, Bukan Narkoba. Mengapa ‘Orang Biasa’ Tiba-tiba Melakukan Pembunuhan Bayi Paling Tak Terpahami?

24 September 2025 - 02:22 WIB

ANOMALI PSIKOLOGIS BARABAI: Bukan Dendam, Bukan Narkoba. Mengapa 'Orang Biasa' Tiba-Tiba Melakukan Pembunuhan Bayi Paling Tak Terpahami?

SKCK Buronan Bisa Tembus, Litao Dapat Jabatan, Aiptu “S” Turun Jabatan, Litao: Itu Kasus Lama

15 September 2025 - 07:51 WIB

DPO 11 Tahun, Lolos Menjadi Anggota Dewan DPRD Wakatobi Dari Partai HANURA, La Ode Litao, Siapakah Dia?

15 September 2025 - 04:26 WIB

Trending di Hukum