Swapnews.co.id Jakarta – Nadiem Anwar Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian yang pernah dipimpinnya.

Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Chromebook, Kenakan Rompi Pink dan Diborgol
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan pada Kamis (4/9/2025). Usai diperiksa, Nadiem tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan dalam kondisi diborgol, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejagung menyebut, kasus ini menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun dari total anggaran pengadaan Chromebook senilai Rp 9,3 hingga 9,9 triliun.
Saat dikerumuni wartawan, Nadiem menyampaikan pembelaannya. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan mengetahui kebenarannya dan akan melindungi saya,” ujar Nadiem singkat.
Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, maka ia menjadi salah satu pejabat tinggi negara yang terjerat dalam kasus besar pengadaan Chromebook. Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ****