Menu

Mode Gelap

News · 8 Jan 2026 WIB

Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo


					Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo Perbesar

Swapnews.co.id Denpasar — Menanggapi pemberitaan yang viral di media sosial terkait pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu, 7 Januari 2026, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo

Kapendam IX/Udayana Klarifikasi Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo

Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi mengenai adanya penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan sebagaimana beredar di media sosial adalah tidak benar.

 

“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilaksanakan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti, dan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat,” tegas Kapendam.

 

Lebih lanjut Kapendam menjelaskan, Pelda Chrestian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yakni dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

 

Selain itu, dugaan perbuatan tersebut melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

 

“Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Kolonel Inf Widi Rahman.

 

Kapendam menambahkan bahwa saat ini Pelda Chrestian Namo tengah menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutup Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si.  (HMS/Ama)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Jurnalis

Apa Komentar kamu swaps ?

Baca Lainnya

Semangat Kartini di Dunia Hukum: Fanisa Wilson Law Firm Wujudkan Perempuan Berdaya

23 April 2026 - 12:45 WIB

Patroli Harkamtibmas Malam Minggu, Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan & Perkuat Strong Point Jalur Sepi

19 April 2026 - 06:10 WIB

Telan Dana Miliaran! SMAN 3 Jonggol Resmi Beroperasi, KDM Janjikan Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah

16 April 2026 - 13:46 WIB

Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Beri Penghargaan Prajurit Juara MHQ Internasional

15 April 2026 - 04:58 WIB

Lomba Bulan Bahasa Bali ke VIII Tahun 2026,Dengan Tema “ATMA KERTHI UDIANA PURNANING JIWA” di Laksanakan

5 February 2026 - 17:04 WIB

Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Laksanakan Sidak dan Pendataan Duktang Non Permanen di Br. Tegeh Sari

4 February 2026 - 21:56 WIB

Trending di News
Home
Hot News
Trending
Instagram