DENPASAR, SWAPNEWS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan operasional situs judi daring atau judi online (judol) bernama Boxkia. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian meringkus empat orang tersangka yang dikendalikan langsung oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Bareskrim Bongkar Situs Judol Boxkia Kendali WN China
DENPASAR, SWAPNEWS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan operasional situs judi…

Yang perlu Anda ketahui
DENPASAR, SWAPNEWS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan operasional situs judi…
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengungkapkan bahwa situs Boxkia beroperasi dengan menawarkan permainan berformat putaran keberuntungan (spin game) atau gacha. Melalui skema tersebut, para pengguna diwajibkan membeli mata uang virtual terlebih dahulu untuk memutar gacha demi mendapatkan hadiah berupa barang koleksi seperti kartu, action figure, maupun item tertentu yang nantinya dapat dijual kembali guna memperoleh keuntungan uang tunai.
Guna memfasilitasi aliran dana dari para pemain, sindikat ini menyiapkan berbagai metode pembayaran modern, mulai dari transfer perbankan hingga aset mata uang kripto.
"Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT (USD Tether), dan pembayaran QRIS," ujar Brigjen Suhermanto melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, untuk proses pencairan atau penarikan dana kemenangan para pemain, pengelola situs menyalurkannya melalui rekening Bank Permata serta rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terintegrasi dengan layanan gerbang pembayaran DOKU.
PERAN EMPAT TERSANGKA DAN PENYITAAN BARANG BUKTI
Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada 20 hingga 21 Oktober 2026 di wilayah Jakarta Barat, tim penyidik menangkap empat orang tersangka dengan pembagian peran yang terstruktur, yakni seorang warga negara China bernama Jhiazi Chen bersama tiga warga negara Indonesia bernama Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Rincian peran serta kronologi penangkapan keempat tersangka tersebut meliputi:
1. Jhiazi Chen (WNA China - Pengendali Utama)
Jhiazi bertindak sebagai otak pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia diduga mengatur pembagian tugas seluruh karyawan serta mengarahkan strategi promosi situs di dunia maya.
"Jhiazi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat," tutur Suhermanto. Dari tangan tersangka utama ini, polisi menyita barang bukti berupa tujuh keping kartu ATM BCA, tujuh keping kartu ATM bank asal China, serta empat unit telepon genggam.
2. Farhan Akbar Djafar (Divisi Kreatif dan Promosi)
Tersangka Farhan bertugas di bagian kreatif situs Boxkia yang bertanggung jawab melakukan penyuntingan konten, pembuatan desain grafis, hingga penyebaran materi promosi perjudian ke berbagai jejaring media sosial seperti Instagram dan TikTok. Ia lebih dulu diringkus penyidik pada Selasa (20/10/2026) di area restoran cepat saji McDonald's Ciputra berikut barang bukti satu unit ponsel iPhone 11.
3. Alfi Sena Pradipta (Admin dan Layanan Pelanggan)
Tersangka Alfi menjalankan peran sebagai customer service sekaligus administrator situs. Ia juga bertugas memacu interaksi pengguna (engagement) demi menaikkan peringkat keterbacaan situs Boxkia di mesin pencari.
4. Lesica (Divisi Keuangan)
Tersangka Lesica memegang kendali penuh atas sirkulasi kas internal yang mencakup pembayaran gaji karyawan, pembukuan keuangan kantor, hingga pengelolaan transaksi deposit dan penarikan dana pemain. Alfi dan Lesica ditangkap secara bersamaan di sebuah unit apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10/2026) dengan penyitaan barang bukti tiga unit telepon genggam serta satu unit iPad.
RENCANA PENGGELEDAHAN KANTOR DAN ANCAMAN HUKUMA
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening perbankan yang terindikasi kuat menjadi tempat penampungan aliran dana situs judi tersebut, sembari menyiapkan langkah pengembangan di lapangan.
"Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat," ungkap Suhermanto.
Atas tindak pidana yang dilakukan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini dirangkum dan diolah kembali dari pemberitaan CNN Indonesia.

Memuat komentar...