DENPASAR, SWAPNEWS.CO.ID — Tragedi penganiayaan brutal terhadap seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini menjelma menjadi polemik nasional yang menguras emosi publik. Peristiwa berdarah yang menyebabkan alat kelamin korban rusak parah akibat digunting dan ditusuk menggunakan tusuk sate ini memantik kontroversi berlapis, mulai dari kejanggalan alibi orang tua pelaku, tawaran uang damai Rp 10 juta, kendala klaim biaya medis, hingga sanksi hukum yang mentok pada rehabilitasi selama 6 bulan.
Alat Vital Balita 3 Tahun Digunting dan Ditusuk Sate, Ayah Pelaku Enteng Berdalih: Namanya Juga Anak-Anak Bikin Kesalahan!
DENPASAR, SWAPNEWS.CO.ID — Tragedi penganiayaan brutal terhadap seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten…

Yang perlu Anda ketahui
DENPASAR, SWAPNEWS.CO.ID — Tragedi penganiayaan brutal terhadap seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten…
Berdasarkan keterangan resmi Kasatres PPA dan PPO Polresta Karawang, AKP Herwit Yanita Bintari, insiden memilukan tersebut terjadi di kolong jembatan rel kereta api Simpang Jomin, Kotabaru, pada Senin (12/10/2026). Kepolisian telah mengamankan dua anak di bawah umur yang diduga kuat sebagai pelaku, masing-masing berusia 9 tahun dan 13 tahun, serta mengantongi hasil visum et repertum (VeR).
FAKTA KRONOLOGI DI KOLONG REL DAN TERIAKAN MINTA TOLONG KE KERETA API
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat korban yang tengah bermain menghampiri bocah berusia 9 tahun yang sedang mencari ikan di saluran air, disusul kedatangan pelaku berusia 13 tahun tak lama berselang.
Bukannya bermain selayaknya anak-anak, kedua bocah tersebut justru merencanakan aksi keji. Keduanya sempat membawa korban dan pulang ke rumah pelaku berusia 13 tahun khusus untuk mengambil gunting serta tusuk sate. Sekitar pukul 17.40 WIB, mereka kembali ke area kolong jembatan rel kereta api yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah kakek-nenek korban dan mulai melakukan penyiksaan.
Dalam kesaksian ibu kandung korban, Amelia, pada tayangan siniar CURHAT BANG Denny Sumargo, Selasa (20/10/2026), terungkap bagaimana kedua pelaku berbagi peran layaknya kriminal dewasa. Tubuh mungil korban dipegangi secara paksa, dipukul pada bagian wajah dan dada, dicakar di bagian bahu, ditendang, dibanting, hingga bagian batang kemaluannya digunting dan ditusuk-tusuk memakai tusuk sate.
Fakta lokasi kejadian yang berada tepat di kolong jembatan rel kereta api Simpang Jomin sekaligus menjawab kepedihan mendalam yang sempat diceritakan korban kepada ibunya di rumah sakit.
"Yang paling sakit itu pas Dedek tanya, 'Mama di mana? Kok Mama tidak tolongin Dedek? Dedek minta tolong Ma sama kereta, tapi tidak ditolongin,'" ungkap Amelia sambil terisak mengenang rintihan putranya yang kala itu berteriak meminta pertolongan saat kereta api melintas di atas lokasi penyiksaan.
Lebih mengejutkan lagi, usai menganiaya korban hingga telanjang dan berlumuran darah, pelaku berusia 9 tahun sempat mengantarkan korban kembali ke dekat gang rumah kakek-neneknya sambil berpura-pura menjadi saksi penemu. Bocah tersebut bahkan mengarang skenario bahwa korban baru saja digunting dan ditusuk oleh "bapak-bapak" tak dikenal, serta sempat ikut mengantar nenek korban berkeliling mencari pelaku fiktif tersebut.
KONTRADIKSI PANAS: ALIBI TIDUR DI MEDIA MASSA VS UANG DAMAI RP 10 JUTA DI RUANG MEDIASI
Kontroversi paling tajam dari kasus ini mencuat akibat pernyataan bertolak belakang dari pihak orang tua pelaku berusia 13 tahun. Saat diwawancarai awak media pada Jumat (16/10/2026), orang tua bocah 13 tahun tersebut membantah keras keterlibatan anaknya. Sang ayah berdalih bahwa putranya berada di rumah dan tertidur pulas sepulang sekolah dan berenang.
"Dia lagi tidur habis pulang sekolah, renang, mandi, langsung tidur. Capek katanya pulang. Bangun-bangun dibangunkan adiknya jam 17.30 WIB. 'Itu ada kejadian,' katanya. Dikira tawuran," kilah ayah pelaku berusia 13 tahun.
Senada dengan suaminya, ibu dari pelaku 13 tahun tersebut turut mempertanyakan penetapan status hukum terhadap putranya yang kini ditempatkan di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Karawang.
"Anak saya tidak ada, tidur, posisi tidur bangun setengah enam kok bisa anak saya dibawa jadi tersangka begitu," ujar ibu pelaku.
amun, alibi bahwa sang anak hanya tertidur di rumah itu langsung dipatahkan oleh kesaksian Amelia. Ibu korban membongkar fakta bahwa di balik layar, pihak keluarga pelaku berusia 13 tahun justru sempat mendatangi kakek-nenek korban untuk menawarkan "uang damai" sebesar Rp 10 juta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, padahal pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Tidak hanya itu, saat dipertemukan langsung dengan Amelia di ruangan Satres PPA Polresta Karawang yang turut dihadiri tim psikolog dan pejabat Pemerintah Daerah, ayah dari pelaku 13 tahun tersebut tidak lagi berbicara soal alibi tidur, melainkan melontarkan pembenaran yang memicu kemarahan Amelia.
"Saya gebrak meja waktu itu. Saya bilang, 'Saya sediakan sekarang uang Rp 10 juta, tapi saya perlakukan anak Bapak seperti anak Bapak memperlakukan anak saya, saya tendang, saya banting, saya gunting, Bapak terima tidak?' Terus jawabannya, 'Ya namanya juga anak-anak bikin kesalahan, jangankan anak-anak, orang tua saja bisa bikin kesalahpahaman,'" beber Amelia.
Di sisi lain, ibu dari pelaku berusia 9 tahun justru memilih bersikap lepas tangan dengan alasan ketiadaan biaya dan mempersilakan anaknya menjalani rehabilitasi. Dalam pemeriksaan tatap muka, kedua bocah pelaku juga disebut saling lempar tanggung jawab—pelaku 13 tahun mengaku hanya diajak, sedangkan keluarga pelaku 9 tahun mengklaim bocah itu hanya diupah Rp 10.000 untuk mengeksekusi korban.
DERITA KORBAN PASCA-OPERASI DAN TERTAHAN TAGIHAN RP 14 JUTA
Di tengah silang sengkarut pembelaan keluarga pelaku, korban harus menanggung penderitaan fisik dan trauma psikis yang luar biasa berat. Kakek korban berinisial Z mengungkapkan bahwa pihak keluarga awalnya sempat kesulitan memperoleh ruang perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan dan sempat membawa korban ke bidan serta RS Helsa, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Siloam Purwakarta untuk menjalani operasi rekonstruksi saluran kemih sekaligus khitan oleh dokter bedah.
enek korban berinisial T menuturkan, meski cucunya kini sudah mulai mau makan dan saluran kencingnya yang semula bocor dari bagian samping batang kemaluan telah diperbaiki lewat operasi, luka tusukan tersebut masih menyisakan bengkak dan perdarahan ringan.
"Kalau kencing, menjerit tuh. Menangis-nangis tuh, 'Sakit, sakit!' begitu. Kadang tidak mau pipis," tutur T.
Selain rasa sakit fisik, Amelia menyebut putranya mengalami perubahan perilaku drastis. Balita yang dulunya ceria itu kini mengalami trauma hebat saat melihat orang asing hingga penyidik kepolisian, serta selalu terbangun sambil menjerit histeris setiap malam hingga waktu subuh.
Ironisnya, penderitaan keluarga korban sempat ditambah oleh aturan klaim jaminan kesehatan. Karena berstatus korban tindak pidana penganiayaan, biaya medis korban tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kuasa hukum keluarga korban, Mira Widyawati, mengungkapkan bahwa kliennya sempat tertahan di rumah sakit akibat tagihan operasi yang membengkak.
"Biayanya sekitar kurang lebih Rp 14 juta, karena ada tindakan operasi, surgery, terus ada anestesinya, segala macam. Nah, itu kendalanya, jadi masih tertahan di rumah sakit, belum bisa pulang. Padahal sudah bisa untuk pulang," jelas Mira pada Jumat (16/10/2026).
Beruntung, kebuntuan biaya tersebut berhasil diatasi setelah jajaran Satres PPA Polresta Karawang, Kapolres Karawang, Bupati Karawang, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Raden Vini, memastikan seluruh tagihan rumah sakit telah diambil alih oleh pemerintah.
"Siap, sudah berkoordinasi. Pasien sudah pulang dan pembiayaan ditanggung Pemprov Jabar," tegas Raden Vini.
GUGATAN ATAS VONIS REHABILITASI 6 BULA
Kendati masalah biaya medis telah rampung, luka batin keluarga korban masih menganga lebar akibat celah aturan hukum peradilan anak di Indonesia. Baik keterangan pihak kepolisian maupun konfirmasi keluarga pelaku menyebutkan bahwa ancaman sanksi bagi pelaku yang masih berusia 9 dan 13 tahun tersebut hanya berujung pada pembinaan atau rehabilitasi selama 6 bulan.
Ketimpangan antara sadisme terencana yang menghancurkan masa depan balita 3 tahun dengan ringannya sanksi rehabilitasi 6 bulan tersebut memicu gelombang tuntutan revisi undang-undang dari masyarakat luas, termasuk dari Denny Sumargo. Ia menilai regulasi perlindungan anak saat ini gagal memberikan keadilan dua arah bagi anak yang menjadi korban kebrutalan pelaku di bawah umur, serta mendesak adanya aturan pidana yang dapat menjerat orang tua pelaku atas kelalaian mendidik anak.
Saat ini, tim kuasa hukum korban berencana membawa perkara tersebut ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) serta mengajukan permohonan perlindungan dan pemulihan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara itu, Amelia menegaskan tidak akan pernah mengikhlaskan perbuatan para pelaku apabila hukum positif di Indonesia gagal memberikan ganjaran yang setimpal.
"Kalau memang tidak ada keadilan hukum di Indonesia ini, wallahi sampai mati pun saya tidak akan memaafkan anak kamu. Saya tuntut keadilan di akhirat nanti atas rasa sakit anak saya, saya tidak ikhlas," pungkas Amelia.
Artikel ini dirangkum dan diolah kembali dari pemberitaan Kumparan.com serta tayangan siniar kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.

Memuat komentar...