SWAPNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam perkara korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Korupsi Dana BNPB, Keterlibatan Prajurit Didalami
KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam perkara korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan di BNPB....

Yang perlu Anda ketahui
KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam perkara korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan di BNPB....
Surat tersebut berisi penjelasan mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan suap, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan penanganan bencana.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut pada Rabu (21/10/2026).
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI kemarin,” kata Setyo melalui pesan tertulis.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai isi surat, Setyo mengarahkan pertanyaan kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, surat itu memuat uraian perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan anggota TNI dalam sejumlah pengadaan di lingkungan BNPB.
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi.
Ia menambahkan, KPK turut menyampaikan informasi mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
“Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” sambungnya.
KPK Harapkan Puspom TNI Tindak Lanjuti Dugaan Keterlibatan Prajurit
KPK berharap surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI dapat ditindaklanjuti oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
Budi menyatakan koordinasi antara KPK dan TNI telah berlangsung sejak awal penanganan perkara. Karena itu, KPK meyakini dugaan keterlibatan prajurit dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan militer.
“Kami meyakini Puspom TNI segera menindaklanjuti, terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan prajurit tersebut masih perlu didalami lebih lanjut. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak mana pun harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Dana Kebencanaan Diduga Bermasalah dalam Sejumlah Pengadaa
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Siap Pakai yang diperuntukkan bagi penanganan bencana di sejumlah wilayah Indonesia.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dan praktik suap dalam proses penggunaan dana tersebut. Pengadaan yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dana Siap Pakai merupakan instrumen pendanaan untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana. Dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi perhatian karena dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak keadaan darurat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, berdasarkan keterangan dalam materi perkara yang diberikan.
KPK sebelumnya juga menyatakan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
ICW Minta Penanganan Perkara Tidak Berhenti pada PPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta KPK mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak membatasi pertanggungjawaban hanya pada pejabat pembuat komitmen atau pelaksana teknis pengadaan.
ICW mendorong penyidik menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan peran pejabat struktural dalam proses penggunaan dana dan pengadaan barang maupun jasa.
ama yang disebut dalam dorongan pendalaman tersebut antara lain Suharyanto, mantan Kepala BNPB, serta Mayjen TNI Budi Irawan, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB.
Permintaan ICW tersebut merupakan dorongan agar penyidikan diperluas. Penyebutan nama dalam konteks itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Pendalaman terhadap rantai pengambilan keputusan, proses pengadaan, dan aliran dana dinilai penting untuk mengungkap apakah dugaan penyimpangan hanya melibatkan pelaksana teknis atau juga pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar.
Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BNPB Berlanjut
Pengiriman surat kepada Panglima TNI menandai langkah koordinasi KPK dalam mendalami dugaan keterlibatan oknum prajurit pada perkara pengadaan di lingkungan BNPB.
Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas peran setiap pihak, termasuk dugaan benturan kepentingan, praktik suap, serta aliran uang yang disebut dalam konstruksi perkara.
KPK dan Puspom TNI memiliki mekanisme penanganan masing-masing sesuai kewenangannya. Hasil pendalaman dan bukti yang diperoleh akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
SWAPNEWS.CO.ID akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, terutama tindak lanjut surat KPK oleh Puspom TNI dan hasil pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain.
Catatan redaksi: Naskah disusun berdasarkan materi yang diberikan. Seluruh dugaan harus tetap diperlakukan sebagai dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum. Nama, jabatan, status tersangka, serta kronologi penahanan perlu diverifikasi kembali dengan keterangan resmi sebelum publikasi.

Memuat komentar...