DENPASAR, SWAPNEWS.CO.ID — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih terus berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia hingga penghujung Oktober 2026. Kebijakan insentif daerah ini dihadirkan guna memberikan keringanan finansial bagi para pemilik kendaraan dalam menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026
DENPASAR, SWAPNEWS.CO.ID — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih terus berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia hingga penghujung Oktober 2026.

Yang perlu Anda ketahui
DENPASAR, SWAPNEWS.CO.ID — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih terus berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia hingga penghujung Oktober 2026.
Melalui program relaksasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan biaya, mulai dari penghapusan sanksi denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga potongan langsung pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
RINCIAN PROVINSI PENYELENGGARA PEMUTIHAN PAJAK OKTOBER 2026
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan masa tenggang insentif tersebut sebelum berakhir pada akhir bulan ini, berikut adalah rincian wilayah beserta fasilitas keringanan yang diberikan:
1. Bante
Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Insentif yang diberikan mencakup pembebasan 100 persen denda PKB, pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, serta diskon sebesar 5 persen atas pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.
2. Kalimantan Barat
Program relaksasi pajak di Kalimantan Barat berlangsung sepanjang bulan Oktober 2026. Fasilitas yang ditawarkan meliputi pembebasan denda PKB dan opsen PKB, penghapusan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan BBNKB kedua. Selain itu, terdapat diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah, serta diskon 30 persen pokok PKB untuk tunggakan lebih dari satu tahun. Wajib pajak yang membayar lebih awal juga mendapatkan apresiasi berupa diskon 5 persen untuk pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk dua bulan sebelum jatuh tempo, dan diskon 3 persen untuk pembayaran satu bulan hingga tepat saat jatuh tempo.
3. Kalimantan Utara
Berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, Kalimantan Utara memberikan penghapusan 100 persen denda keterlambatan PKB beserta opsen pajak daerah, ditambah penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah setempat juga memberikan diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk dan berganti menjadi pelat KU, di mana khusus insentif mutasi masuk ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
4. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuka hingga 31 Oktober 2026. Keringanan utama yang diberikan kepada pemilik kendaraan meliputi pembebasan sanksi denda keterlambatan PKB serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
5. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menjalankan program pemutihan hingga 31 Oktober 2026 dengan skema keringanan yang cukup komprehensif. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan denda dan pajak progresif, serta diskon PKB sebesar 5 hingga 15 persen bagi wajib pajak yang taat. Untuk kendaraan berusia di atas 20 tahun yang menunggak satu tahun atau lebih, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan karena seluruh tunggakan dan denda dihapuskan. Sementara bagi kendaraan berusia maksimal 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih, pemilik cukup melunasi PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan dan dendanya dihapus. Tak hanya itu, tersedia diskon PKB sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor yang melakukan proses mutasi atau balik nama di dalam daerah, serta diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
6. Papua Barat
Berlaku hingga 31 Oktober 2026, program pemutihan di Papua Barat mencakup penghapusan pokok PKB sekaligus sanksi denda untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya. Pemerintah daerah juga menghapus denda administratif PKB untuk tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima, memangkas pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima, serta memberikan pengurangan BBNKB sebesar 10 persen. Adapun bagi warga taat pajak yang tidak memiliki tunggakan dan membayar sebelum atau tepat saat jatuh tempo, tersedia insentif pengurangan pajak sebesar 12 persen.
Masyarakat di wilayah-wilayah tersebut diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran daring resmi sebelum periode pemutihan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Artikel ini dirangkum dan diolah kembali dari pemberitaan Kompas.com.

Memuat komentar...