JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggeledahan berlangsung pada 15–19 Oktober 2026 di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita Uang, Perhiasan, dan 3 Mobil
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan…

Yang perlu Anda ketahui
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah rumah, kantor, dan lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Penggeledahan di kantor tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2026).
KPK Sita Uang dan Tiga Mobil
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, meliputi dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil.
Budi mengatakan, penyidik akan menganalisis barang-barang yang disita dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk menjelaskan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai BNPB.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai kebencanaan BNPB. Penetapan tersangka diumumkan pada 14 Oktober 2026.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang disebut menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, penanganan perkara berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, bukan pada hubungan keluarga atau kedekatan seseorang dengan pejabat tertentu.
Pengadaan Rp148 Miliar Periode 2024–2026
Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menyampaikan bahwa pengadaan yang tengah diselidiki berlangsung selama periode 2024–2026 dan menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Menurut keterangan KPK, total nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
KPK juga menduga dana dari pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan. Dana itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.
Ahmad Taufik mengatakan, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau sekitar 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut disebut bernilai sekitar Rp30,98 miliar.
Keterangan mengenai aliran dana dan penggunaan dana tersebut merupakan bagian dari dugaan yang sedang ditangani KPK dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Para Tersangka Ditaha
KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan masih berlanjut, termasuk analisis barang bukti hasil penggeledahan dan pemeriksaan pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Memuat komentar...