JAKARTA, SWAPNEWS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan 73 ribu ekor benih lobster dari Indonesia menuju Vietnam. Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak 40 kali.
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Lobster Rp 280 M ke Vietnam
JAKARTA, SWAPNEWS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan 73 ribu ekor benih…

Yang perlu Anda ketahui
JAKARTA, SWAPNEWS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan 73 ribu ekor benih…
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, meninjau langsung lokasi pengemasan ulang (repacking) benih lobster yang beroperasi di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengidentifikasi dua tersangka berinisial RVJR dan FA yang berperan mengambil pasokan bibit lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
"Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk di-repacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri," ujar Brigjen Irhamni kepada awak media di lokasi penindakan.
BEROPERASI EMPAT BULAN DENGAN NILAI RP 280 MILIAR
Berdasarkan pengembangan penyidikan di lapangan, kepolisian menemukan fakta bahwa aktivitas ilegal di gudang penyimpanan tersebut dikendalikan oleh pelaku berinisial DN dan IB. Keduanya diduga telah menjalankan bisnis penyelundupan ini selama empat bulan terakhir.
Sepanjang periode tersebut, sindikat ini tercatat telah mengirimkan benih lobster secara ilegal sebanyak 40 kali dengan estimasi total mencapai 3,5 juta ekor. Jika dihitung berdasarkan harga pasaran saat ini sebesar Rp 80.000 per ekor, total nilai perputaran uang dari kejahatan tersebut menyentuh angka Rp 280 miliar.
"Kemudian hasil pengembangan, kita ketahui bahwa di tempat sinilah saudara DN dan saudara IB memulai usaha empat bulan lalu. Kemudian total mereka melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali. Dari total 40 kali tersebut dengan jumlah kurang lebih 3,5 juta. Kalau dirupiahkan hari ini Rp 80.000, total adalah Rp 280 miliar," ungkap Irhamni.
MODUS DISTRIBUSI DAN JERatan HUKUM
Dalam menjalankan operasinya, sindikat ini memanfaatkan dua jalur distribusi utama setelah proses pengemasan ulang di kawasan Depok selesai dilakukan, yakni:
1. Jalur Udara, dengan mengirimkan benih lobster secara langsung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
2. Jalur Darat dan Laut, dengan membawa muatan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Lampung, melintasi Palembang dan Jambi, lalu diselundupkan menyeberang ke Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga berakhir di Vietnam.
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa praktik penyelundupan kekayaan laut ini merupakan bentuk kejahatan lintas negara (transnational crime) yang terorganisir. Pihaknya memastikan akan menindak tegas jaringan mafia tersebut sesuai instruksi Kapolri untuk memberantas kejahatan berskala besar yang merugikan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. Selain pidana pokok, Bareskrim Polri juga tengah menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aset hasil kejahatan para pelaku.
Artikel ini dirangkum dan diolah kembali dari pemberitaan Detikcom.

Memuat komentar...