SWAPNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut penyidik sedang memilah perkara yang diduga melibatkan pihak dari luar negeri dan kasus yang tidak memiliki indikasi tersebut.
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Dugaan Keterlibatan Pihak Asing Didalami
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Polri tengah memproses 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan yang berkaitan dengan korporasi. Penyidik juga...

Yang perlu Anda ketahui
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Polri tengah memproses 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan yang berkaitan dengan korporasi. Penyidik juga...
Pernyataan itu disampaikan Suyudi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Ia mengatakan proses penyidikan masih berlangsung sehingga identitas pihak yang diduga terlibat belum dapat diungkapkan secara terperinci.
“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan,” kata Suyudi.
Saat ditanya apakah pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkan adanya dugaan keterlibatan pihak dari negara tersebut. Namun, ia belum menyebutkan nama negara, identitas pihak terkait, maupun bentuk keterlibatannya.
“Iya, ada negara tetangga,” ujarnya.
Polri Tangani 98 Kasus Karhutla Terkait Korporasi
Selain mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, Polri sedang menangani 98 laporan polisi terkait karhutla yang berkaitan dengan korporasi.
Suyudi mengatakan seluruh 98 laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menurut dia, proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” ujar Suyudi.
Meski demikian, belum ada rincian yang disampaikan mengenai jumlah perusahaan yang diperiksa, lokasi seluruh perkara, ataupun hubungan setiap laporan dengan dugaan keterlibatan pihak asing.
Identitas Pihak Asing Belum Diungkap
Polri belum menjelaskan apakah dugaan keterlibatan pihak asing berkaitan dengan kepemilikan perusahaan, kegiatan operasional korporasi, pendanaan, atau bentuk perbuatan lainnya.
Suyudi mengatakan penyidik masih memilah perkara berdasarkan indikasi keterlibatan pihak asing. Penjelasan lebih lanjut, termasuk mengenai kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan, akan disampaikan kemudian.
Karena penyidikan masih berlangsung, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum terhadap individu, perusahaan, maupun negara tertentu.
Pengungkapan identitas pihak yang diduga terlibat akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Penetapan Tersangka Menunggu Kecukupan Bukti
Penanganan 98 laporan karhutla tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam proses penyidikan, aparat perlu mengumpulkan dan menguji bukti untuk menentukan peristiwa pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterkaitan antarpihak dalam setiap perkara.
Polri menyatakan proses pengumpulan bukti masih berlangsung. Perkembangan mengenai penetapan tersangka dan dugaan keterlibatan pihak asing diharapkan dapat dijelaskan lebih lanjut setelah penyidik memperoleh hasil yang memadai.
SWAPNEWS.CO.ID akan memperbarui informasi ini berdasarkan perkembangan resmi dari kepolisian.

Memuat komentar...