Menu

Mode Gelap

BALI · 30 Okt 2025 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta


					Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta Perbesar

Swapnews.co.id BADUNG (30/10) — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas empat orang asing asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa disalah satu tempat usaha di wilayah Kuta. Keempatnya telah dideportasi ke negara asal pada Rabu, 29 Oktober 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnamyang Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam
yang Bekerja sebagai Terapis Spa di Kuta

Tindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidangn Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa, Kuta.

Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Keempatnya adalah NNKT (perempuan, 46 tahun), pemegang ITAS Investor; NGHN(perempuan, 18 tahun), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (perempuan, 42 tahun),pengguna Bebas Visa Kunjungan; dan THN (perempuan, 44 tahun), pengguna Bebas Visa Kunjungan.

Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan bekerja.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Selanjutnya, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diajukan ke dalam daftar cekal. Keempatnya telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali,menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali. “Keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko,menegaskan bahwa Imigrasi akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi

juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Imigrasi Ngurah Rai Hadirkan “MAYASWARI”, Bawa Informasi Layanan Langsung ke Masyarakat

30 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Polres Bangli Lakukan Penanganan Profesional Terhadap Kasus Gantung Diri di Desa Songan

22 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Kapolsek Mewakili Bapak Kapolres Hadiri Undangan Upesaksi Karya Rsi Gana Jalan Usaha Tani

22 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Respon Cepat dan Gaya Hidup Sederhana Jadi Sorotan, Wakapolres Badung Tekankan Kinerja Maksimal dalam Apel Pagi

21 Oktober 2025 - 01:49 WIB

Pangdam Pimpin Sertijab dan Tradisi Laporan Korps Pejabat Kodam IX/Udayana

17 Oktober 2025 - 05:45 WIB

Langgar Etika dan Disiplin, Satu Anggota Polres Badung Resmi Diberhentikan

17 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Trending di BALI