Menu

Mode Gelap

BALI · 7 Agu 2025 WIB

Skandal Gas Melon: Rakyat Miskin Dicekik, Hotel dan Orang Kaya Berpesta Subsidi Negara


					Skandal Gas Melon: Rakyat Miskin Dicekik, Hotel dan Orang Kaya Berpesta Subsidi Negara Perbesar

Jimbaran, Kamis, 07/08/2025  — Swapnews.co.id
Di balik pemandangan glamor kawasan Jimbaran hingga Nusa Dua yang dipenuhi resor mewah dan restoran elite, ada tragedi senyap yang terus berlangsung: rakyat kecil kehabisan gas subsidi, sementara kalangan atas berpesta dengan jatah negara yang diperuntukkan bagi si miskin.

Gas elpiji 3 kg, yang dikenal dengan sebutan “gas melon”, telah lama digembar-gemborkan sebagai subsidi energi untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: gas subsidi ini kini menjadi “mainan” restoran, hotel, dan kalangan mampu yang tak segan-segan menjarah hak rakyat demi memangkas biaya operasional mereka.

“Kami warga Taman Giri harus antre dari subuh dan sering pulang dengan tangan kosong. Tapi hotel di depan rumah saya bisa dapat bertabung-tabung tiap minggu,” ujar Ni Ketut Sri, ibu rumah tangga yang kecewa melihat kejanggalan ini.

Alokasi Gagal, Pengawasan Mandul

Menurut regulasi resmi—seperti Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo. No. 70 Tahun 2021, dan Permen ESDM No. 28 Tahun 2021—gas subsidi ini hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani sasaran.

Namun distribusi di daerah pariwisata Bali seolah berada di luar kendali. Agen dan pangkalan bermain mata dengan pemilik bisnis besar, menjual secara gelap dalam jumlah besar. Warga miskin pun tersingkir dari sistem distribusi resmi, atau dipaksa membeli dari pengecer liar dengan harga melambung dua hingga tiga kali lipat.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini kejahatan moral,” tegas pengamat kebijakan energi, Dr. Putu Raka dari Universitas Udayana.

Negara Absen, Mafia Hadir

Pemerintah mewajibkan sistem distribusi berbasis NIK/KTP sejak awal 2024. Namun fakta di lapangan menunjukkan sistem ini mudah dimanipulasi. Pangkalan mencatat KTP secara fiktif, atau menjual ke tangan kedua dan ketiga yang memborong untuk keperluan bisnis non-subsidi.

Pertanyaannya: Di mana negara?

Ombudsman, BPK, dan Kementerian ESDM seakan hanya mengeluarkan pernyataan normatif, tanpa tindakan tegas terhadap penyalur nakal, padahal pelanggaran ini masif dan terbuka.

Sebuah sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya indikasi kuat kolusi antara agen-agen elpiji dan oknum aparat lokal, yang memungkinkan distribusi menyimpang berjalan mulus tanpa hambatan.

distribusi menyimpang berjalan mulus tanpa hambatan.

Ketika Fatwa Lebih Tegas dari Hukum

MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi orang kaya menggunakan gas LPG subsidi, karena mengambil hak fakir miskin.

Namun ironisnya, fatwa keagamaan ini jauh lebih progresif dan konkret dibanding sikap hukum formal negara. Tidak ada satu pun pelaku penyalahgunaan subsidi ini yang pernah diadili. Tidak ada sanksi pidana yang diberlakukan, padahal berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

“Kita sedang menyaksikan satu bentuk pembiaran sistematis. Ini bukan hanya kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap rakyat kecil,” ujar advokat energi publik, Ir. Ronald Sagala.

Sampai Kapan Rakyat Kecil Dipermainkan?

Selama gas subsidi masih diperlakukan sebagai komoditas dagang bebas tanpa pengawasan ketat, dan selama negara tidak serius membongkar praktik mafia distribusi, maka subsidi akan terus dinikmati oleh mereka yang tidak berhak. Dan rakyat kecil, seperti warga Jimbaran dan sekitarnya, akan terus menjadi korban dari negara yang membisu.

Pertanyaannya sederhana tapi mendesak:
Apakah negara masih berpihak pada yang lemah, atau telah menyerahkan diri pada kepentingan bisnis dan elite?


DATA PENDUKUNG

  • Peruntukan resmi LPG 3 kg: Rumah Tangga Miskin, Usaha Mikro, Nelayan/Petani Sasaran

  • Dasar hukum: Perpres 104/2007, Perpres 70/2021, Permen ESDM 28/2021, Keputusan Dirjen Migas 99.K/MG.05/DJM/2023

  • Sanksi hukum: UU 22/2001, Pasal 55–56 (Pidana hingga 6 tahun, denda Rp60 miliar)

  • Fatwa MUI (2024): Haram bagi orang kaya menggunakan subsidi energi

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Bali Bangun Tiga Underpass Baru, Akademisi Udayana Minta Angkutan Umum Diperkuat untuk Atasi Kemacetan

7 Oktober 2025 - 23:31 WIB

Polres Badung Turunkan 224 Personel Gabungan Dalam Pengamanan Upacara Aci Tabuh Rah Pengangon 2025

6 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Diduga Depresi Usai Dituduh KDRT, Pria di Kotawaringin Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah

6 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Pria gantung diri di Baamang Barat usai dilaporkan KDRT

Wujud Peduli Lingkungan, Polres Badung Bantu Bersihkan Sampah Usai Pengamanan Aci Tabuh Rah Pengangon

6 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Pemuda 20 Tahun Asal Singapura Gasak 4.100 Bitcoin! Gaya Hedon, Borong Puluhan Supercar hingga Bikin FBI Geleng Kepala

6 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Kasus pencurian 4.100 Bitcoin oleh Malone Lam

Denpasar Geger: Dugaan Penyalahgunaan Nama Panti Asuhan untuk Kumpulkan Donasi

6 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Panti Asuhan Adzkiyah Alkhair digugat publik
Trending di BALI