Swapnews.co.id DENPASAR, Bali – Sengketa hukum berkepanjangan mengenai hak sewa objek restoran di kawasan Jln. Dalem Lingsir no. 12 pererenan, kecamatan Mengwi, kabupaten Badung,muncul setelah diduga pemilik lahan melakukan tindakan menyewakan bangunan yang sama kepada beberapa investor dan pihak ketiga. Tindakan tersebut dilakukan secara sadar, sengketa, dan tanpa itikad baik untuk memperoleh keuntungan sepihak.

Sengketa Hak Sewa Restoran,Tanpa Konfirmasi Pihak Pertama Menyewakan Lahan ke pihak ketiga Demi Raup Keuntungan
Upaya media pada tanggal 20 Desember 2025 dari pihak kedua Max Sirberian yang di wakil kan oleh kuasa hukum nya Fanisa Wilson lawyer Firm and partners mengalami kendala dikarenakan kuasa hukum dari pihak pertama sangat tidak kooperatif dan banyak mengintervensi,hingga upaya yang harusnya berakhir dengan damai dan penyelesaian tidak terjadi.
Menurut informasi, pemilik lahan tidak menyelesaikan, mengakhiri, atau mengklarifikasi hubungan hukum sah dengan penyewa sebelumnya sebelum melakukan penyewaan ulang. Hal ini menyebabkan tumpang tindih hak sewa, ketidakpastian hukum, serta konflik penguasaan dan operasional restoran yang berdampak langsung pada kelangsungan usaha.
“Pemilik lahan bahkan menciptakan kesan seolah objek dapat disewakan kembali secara bebas, padahal secara hukum masih terikat perjanjian sewa yang sah dengan penyewa yang lebih dahulu,” ungkap sumber terkait kasus.
Tindakan pemilik lahan diduga melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena melanggar asas kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik. Penyewa yang bertindak sah juga mengalami kerugian materiil dan immateriil, antara lain kerugian finansial, gangguan operasional, hilangnya potensi keuntungan, serta kerusakan reputasi.
Sebagai akibatnya, seluruh konsekuensi hukum dari tumpang tindih hak sewa dan sengketa tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik lahan. Tidak ada beban yang dapat dibebankan kepada penyewa yang telah mematuhi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha dan pemilik lahan untuk mematuhi aturan hukum dalam setiap transaksi sewa, guna menghindari sengketa yang merugikan semua pihak.
Permasalahan ini muncul setelah diduga pemilik lahan melakukan tindakan menyewakan bangunan yang sama kepada beberapa investor dan pihak ketiga. Tindakan tersebut dilakukan secara sadar, sengketa, dan tanpa itikad baik untuk memperoleh keuntungan sepihak.
Hingga berita ini rilis pihak kedua masih berupaya menempuh jalur mediasi dengan pihak pertama yang akan di agendakan pada hari senin 22 Desember 2025 dengan harapan ada nya penyelesaian atas permasalahan ini.









Apa Komentar kamu swaps ?