Denpasar Swapnews.co.id, 31 Juli 2025 – Dua warga negara asing asal Azerbaijan dan Uzbekistan berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Kuta usai melakukan perampokan terhadap karyawan penukar uang kripto di sebuah vila kawasan Tuban, Kuta, Badung, Minggu (27/7/2025). Salah satu pelaku bahkan sempat berupaya kabur ke Bangkok, namun berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, menyebut identitas para pelaku adalah Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak (34) asal Uzbekistan. Keduanya masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan dan tinggal berpindah-pindah di vila serta guest house kawasan Badung.
Aksi perampokan terjadi saat Tajaddin menghubungi korban berinisial AR melalui aplikasi Telegram untuk menukarkan mata uang digital senilai lebih dari Rp191 juta. Korban kemudian mengirim dua karyawannya, F dan E, untuk membawa uang tunai ke lokasi transaksi di Vila Aura Segara, Jalan Segara Merta No. 8, Tuban.
Setibanya di lokasi, F dan E disambut oleh Tajaddin. Namun suasana berubah tegang ketika Evgeniy muncul dari lantai dua menggunakan helm dan masker, mengaku sebagai anggota Interpol, lalu mencekik F. Sementara Tajaddin membekap E. Beruntung E berhasil kabur dan meminta bantuan, sementara F masih ditahan dalam vila.
Tajaddin sempat melarikan diri dengan membawa sebagian uang hasil rampokan. Namun, ia berhasil dikejar oleh korban hingga akhirnya tertabrak di Jalan Segara Nadi dan diamankan oleh polisi yang tengah berpatroli. Sementara Evgeniy yang sempat melarikan diri ke luar vila, akhirnya berhasil dibekuk saat hendak terbang ke Bangkok bersama kekasihnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, berkat koordinasi cepat Polresta Denpasar, Polsek Kuta, dan Imigrasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp100,2 juta, dua ponsel, tas belanja, helm, sarung tangan hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Agus mengungkapkan bahwa para pelaku telah berada di Bali sejak April 2025. Mereka berpindah-pindah lokasi dengan menggunakan identitas palsu dan menyewa sepeda motor bulanan. Aksi kejahatan ini bukan yang pertama. Pada Juni 2025, keduanya juga diduga melakukan aksi serupa di kawasan Canggu, dengan kerugian mencapai Rp170 juta, menggunakan modus yang nyaris identik.
“Keduanya adalah perampok dengan modus sangat terencana dan menyasar penukar uang, baik konvensional maupun kripto,” ujar Kompol Agus.
Ia juga mengimbau pelaku usaha penukaran aset digital agar menghindari transaksi tunai tanpa pengamanan dan memanfaatkan pengawalan dari kepolisian jika dibutuhkan. “Kami siap memberikan bantuan pengamanan untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.(A/S)









Apa Komentar kamu swaps ?