Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2025 WIB

Polda Riau Tetapkan Tersangka Pengoplos 9 Ton Beras Oplosan


					Polda Riau Tetapkan Tersangka Pengoplos 9 Ton Beras Oplosan Perbesar

Pekanbaru, Swapnews.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang distributor berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan 9 ton beras reject yang dikemas ulang seolah-olah beras premium. Aksi curang ini terungkap di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (24/7/2025).

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka melindungi masyarakat dari kejahatan yang merugikan konsumen

“Tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan),” ujar Kapolda, Minggu (27/7). Ia menambahkan bahwa program tersebut bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau.

Menurutnya, pengoplosan ini termasuk praktik serakah yang disebut Presiden Jokowi sebagai “serakahnomics”, karena memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa tersangka mengisi ulang karung beras SPHP dengan beras ladang asal Pelalawan, kemudian menjahit ulang menggunakan mesin dan menjualnya dengan label palsu sebagai beras premium asal Bukittinggi.

“Padahal, kualitasnya di bawah standar medium,” tegas Kombes Ade.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 79 karung beras SPHP 5 kg berisi beras oplosan
  • 4 karung bermerek lain dengan isi beras ladang
  • 18 karung kosong SPHP
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 unit mesin jahit
  • 12 gulung benang jahit
  • 2 buah mangkuk

Total beras oplosan yang diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman serta menghitung kerugian dan potensi sebaran distribusi.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(A/S)


 

 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Apa Komentar kamu swaps ?

Baca Lainnya

Geger Ayah Tiri di Dompu Lecehkan Anak Secara Verbal, Keluarga Ngamuk hingga Blokir Jalan

5 January 2026 - 11:11 WIB

Ayah Tiri di Dompu Lecehkan Anak, keluarga ngamuk sampai blokir jalan

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

14 November 2025 - 22:40 WIB

Polres Bangli Siagakan Ratusan Personel Amankan Jalannya Sidang Putusan Jro Luwes

13 November 2025 - 20:22 WIB

Ketika Pasukan Tentara Perang Australia Harus MENYERAH KALAH Melawan Pasukan Burung EMU

2 November 2025 - 11:35 WIB

EMU WAR, 2 November - 10 Desember 1932

Polres Bangli Lakukan Penanganan Profesional Terhadap Kasus Gantung Diri di Desa Songan

22 October 2025 - 08:25 WIB

Polres Bangli Gelar Pengamanan Sidang Perkara Pidana Pengeroyokan

13 October 2025 - 06:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal
Home
Hot News
Trending
Instagram