Pekanbaru, Swapnews.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang distributor berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan 9 ton beras reject yang dikemas ulang seolah-olah beras premium. Aksi curang ini terungkap di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (24/7/2025).
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka melindungi masyarakat dari kejahatan yang merugikan konsumen
“Tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan),” ujar Kapolda, Minggu (27/7). Ia menambahkan bahwa program tersebut bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau.
Menurutnya, pengoplosan ini termasuk praktik serakah yang disebut Presiden Jokowi sebagai “serakahnomics”, karena memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa tersangka mengisi ulang karung beras SPHP dengan beras ladang asal Pelalawan, kemudian menjahit ulang menggunakan mesin dan menjualnya dengan label palsu sebagai beras premium asal Bukittinggi.
“Padahal, kualitasnya di bawah standar medium,” tegas Kombes Ade.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 79 karung beras SPHP 5 kg berisi beras oplosan
- 4 karung bermerek lain dengan isi beras ladang
- 18 karung kosong SPHP
- 1 unit timbangan digital
- 1 unit mesin jahit
- 12 gulung benang jahit
- 2 buah mangkuk
Total beras oplosan yang diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman serta menghitung kerugian dan potensi sebaran distribusi.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(A/S)









Apa Komentar kamu swaps ?