PONTIANAK Swapnews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menetapkan AR (50), paman angkat korban, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun di Pontianak.
Kasus ini mencuat setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban terinfeksi penyakit menular seksual jenis sifilis. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Juni 2024 di rumah tersangka. Modus yang digunakan adalah memberi korban ponsel dan menonton film sebagai bujuk rayu sebelum melakukan tindakan keji.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polresta Pontianak, namun kemudian diambil alih sepenuhnya oleh Polda Kalbar demi penanganan yang lebih komprehensif. Pihak kepolisian memastikan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum dan menepis anggapan adanya salah tangkap.
AR dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyelidikan masih terus berjalan, dan polisi membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.(A/S)