Denpasar Swapnews.co.id – Polda Bali bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang dilakukan oleh seorang warga negara Peru berinisial NS (42). Kasus ini terungkap berkat hasil kerja sama antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan Direktorat Narkoba Polda Bali.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi LP/B/055/VIII/2025/SPKT Polda Bali pada 13 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka NS direkrut oleh seorang jaringan narkoba internasional berinisial PB yang dikenalnya melalui forum dark web. NS dijanjikan upah 20 ribu USD (sekitar Rp320 juta) jika berhasil menyelundupkan kokain ke Bali.
Modus Penyelundupan
Pada 10 Agustus 2025, NS menerima paket narkotika dari kurir PB di Barcelona, Spanyol. Kokain tersebut dibungkus dalam plastik klip yang kemudian disembunyikan dalam:
- Bra warna hijau: 7 paket kokain.
- Celana dalam hitam: 3 paket kokain.
- Alat bantu seks (sex toys): berisi 1 paket kokain, dimasukkan ke dalam organ intim tersangka.
NS kemudian terbang ke Bali menggunakan maskapai KR 142 dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 12 Agustus 2025. Saat pemeriksaan, petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik NS hingga dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan X-ray.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan:
- 1.432,81 gram netto kokain (1,5 kg brutto)
- 85 butir pil ekstasi
Nilai total barang bukti ditaksir mencapai Rp10 miliar dan diyakini dapat menyelamatkan sekitar 2.242 jiwa dari bahaya narkoba.
Langkah Penegakan Hukum
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K.,M.Hum., didampingi Kabib Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit Kepala kantor beacukai Bali Sunaryo Dan Kabib Tindak BeaCukai menegaskan pihaknya masih memburu PB dan jaringannya yang diduga berada di Bali. “Kasus ini menunjukkan modus sindikat internasional yang semakin canggih. Kami akan terus berkoordinasi untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.
NS kini ditahan dan dijerat Pasal 113 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas peredaran narkoba, khususnya di Bali yang kerap menjadi sasaran sindikat internasional.(A/S)









Apa Komentar kamu swaps ?