Menu

Mode Gelap

INTERNASIONAL · 19 Aug 2025 WIB

Polda Bali & Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Kg Kokain Jaringan Internasional


					Polda Bali & Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Kg Kokain Jaringan Internasional Perbesar

Denpasar Swapnews.co.id Polda Bali bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang dilakukan oleh seorang warga negara Peru berinisial NS (42). Kasus ini terungkap berkat hasil kerja sama antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan Direktorat Narkoba Polda Bali.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi LP/B/055/VIII/2025/SPKT Polda Bali pada 13 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka NS direkrut oleh seorang jaringan narkoba internasional berinisial PB yang dikenalnya melalui forum dark web. NS dijanjikan upah 20 ribu USD (sekitar Rp320 juta) jika berhasil menyelundupkan kokain ke Bali.

Modus Penyelundupan

Pada 10 Agustus 2025, NS menerima paket narkotika dari kurir PB di Barcelona, Spanyol. Kokain tersebut dibungkus dalam plastik klip yang kemudian disembunyikan dalam:

  • Bra warna hijau: 7 paket kokain.
  • Celana dalam hitam: 3 paket kokain.
  • Alat bantu seks (sex toys): berisi 1 paket kokain, dimasukkan ke dalam organ intim tersangka.

NS kemudian terbang ke Bali menggunakan maskapai KR 142 dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 12 Agustus 2025. Saat pemeriksaan, petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik NS hingga dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan X-ray.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan:

  • 1.432,81 gram netto kokain (1,5 kg brutto)
  • 85 butir pil ekstasi

Nilai total barang bukti ditaksir mencapai Rp10 miliar dan diyakini dapat menyelamatkan sekitar 2.242 jiwa dari bahaya narkoba.

Langkah Penegakan Hukum

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K.,M.Hum.,   didampingi  Kabib Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit Kepala kantor beacukai Bali Sunaryo Dan Kabib Tindak BeaCukai menegaskan pihaknya masih memburu PB dan jaringannya yang diduga berada di Bali. “Kasus ini menunjukkan modus sindikat internasional yang semakin canggih. Kami akan terus berkoordinasi untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.

NS kini ditahan dan dijerat Pasal 113 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas peredaran narkoba, khususnya di Bali yang kerap menjadi sasaran sindikat internasional.(A/S)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Apa Komentar kamu swaps ?

Baca Lainnya

Dunia Gempar: Pasukan Khusus AS “Culik” Presiden Venezuela Nicolas Maduro dalam Operasi Senyap di Caracas

5 January 2026 - 11:21 WIB

Penangkapan Nicolas Maduro oleh AS 2026

GPT-5.2 Diluncurkan, OpenAI Klaim Tingkatkan Keandalan AI Korporasi

13 December 2025 - 19:04 WIB

OpenAI meluncurkan model AI terbaru GPT-5.2 untuk kebutuhan korporasi

Bonnie Blue Dideportasi, Imigrasi Tegaskan Penegakan Aturan Wisata

13 December 2025 - 13:05 WIB

bonnieblue_dideportasi_daribali_swapnews

Polri dan Pemerintah Inggris Gelar Workshop Peningkatan Kemampuan TPTKP

13 November 2025 - 20:55 WIB

Polri dan Pemerintah Inggris Gelar Workshop Peningkatan Kemampuan TPTKP

11.11 ‘Perlawanan’ Kaum Jomblo pada Stigma Wajib Punya Pasangan!

10 November 2025 - 08:05 WIB

11 November, SINGLES DAY

Akhir Penantian 14 Tahun: Timor-Leste, ‘Demokrasi Muda’ yang Akhirnya Lengkapi Peta ASEAN

26 October 2025 - 12:55 WIB

Timor-Leste Resmi Jadi Anggota ASEAN
Trending di Hot News
Home
Hot News
Trending
Instagram