Menu

Mode Gelap

BALI · 28 Jul 2025 WIB

Bunuh Lansia Demi iPhone dan Judi Online: Tersangka Perampok di Buleleng Bikin Geram Warga Bali!


					Polres Buleleng menetapkan Made Swadharma Yasa sebagai tersangka pembunuhan lansia demi uang untuk iPhone, sabu-sabu, dan judi online. Aksi keji ini menyita perhatian warga Bali. Baca kronologinya di sini. Perbesar

Polres Buleleng menetapkan Made Swadharma Yasa sebagai tersangka pembunuhan lansia demi uang untuk iPhone, sabu-sabu, dan judi online. Aksi keji ini menyita perhatian warga Bali. Baca kronologinya di sini.

Buleleng, 28/07/2025 | Swapnews.co.id — Kasus perampokan disertai pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, akhirnya menemui titik terang. Made Swadharma Yasa alias SY ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng setelah terbukti membunuh seorang lansia bernama Ketut Parmi demi memenuhi gaya hidup hedon: iPhone, sabu-sabu, hingga judi online.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers Senin (28/7/2025), mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/7/2025), enam hari setelah kejadian tragis itu terjadi. Dalam pengakuannya, Yasa membekap korban hingga meninggal dunia sebelum membawa kabur perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 80 juta dari dalam brankas. Total kerugian mencapai Rp 150 juta.

Ironisnya, saat ditangkap, sisa uang hasil rampokan yang ditemukan hanya Rp 580 ribu.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk menebus motor Rp 9 juta, membeli iPhone, jaket, rokok, sabu-sabu, dan bermain judi online,” ungkap Widwan dengan nada tegas.

Tak hanya itu, Yasa juga sempat menjual perhiasan korban seharga Rp 5,2 juta di toko emas di Jalan Imam Bonjol, Singaraja. Hasil penjualan pun kembali dihabiskan untuk bermain judi online.

Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa perhiasan sisa dari tangan pelaku, di antaranya: dua gelang, dua cincin, satu liontin, tiga kalung, tiga pasang giwang, dan empat anting-anting.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama karena pelaku melakukan aksi sadis hanya demi memenuhi gaya hidup mewah dan kecanduan online. Banyak yang menyoroti lemahnya kontrol terhadap akses judi digital dan narkotika di kalangan anak muda.

Sebelumnya, Ketut Parmi ditemukan tewas di rumahnya pada Kamis (17/7/2025) dini hari. Korban diduga kuat menjadi korban perampokan karena sejumlah barang berharga hilang dari kediamannya.

“Benar ada laporan tentang curat (pencurian dengan pemberatan),” ujar Iptu Yohana Rosalin Diaz, Kasi Humas Polres Buleleng.

Berdasarkan kronologi, Yasa sempat pulang ke rumahnya sekitar pukul 00.05 WITA untuk makan, lalu kembali keluar pukul 02.34 WITA, diduga saat itulah aksi keji dilakukan.


Editor: Tim Kriminal & Investigasi Swapnews.co.id
Liputan Eksklusif: Kasus Perampokan Buleleng 2025

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Bali Bangun Tiga Underpass Baru, Akademisi Udayana Minta Angkutan Umum Diperkuat untuk Atasi Kemacetan

7 Oktober 2025 - 23:31 WIB

Polres Badung Turunkan 224 Personel Gabungan Dalam Pengamanan Upacara Aci Tabuh Rah Pengangon 2025

6 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Wujud Peduli Lingkungan, Polres Badung Bantu Bersihkan Sampah Usai Pengamanan Aci Tabuh Rah Pengangon

6 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Denpasar Geger: Dugaan Penyalahgunaan Nama Panti Asuhan untuk Kumpulkan Donasi

6 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Panti Asuhan Adzkiyah Alkhair digugat publik

Eksekutor Jawa Timur Ancam Wartawan: Kebebasan Pers di Lamongan Dihantam Teror Kekuasaan!

6 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Intimidasi terhadap wartawan di Lamongan

Wi-Fi 7 Pertama di Indonesia Resmi Meluncur di Bali, Internet Sekencang Roket!

6 Oktober 2025 - 00:51 WIB

Peluncuran Wi-Fi 7 Pertama di Indonesia
Trending di BALI