Buleleng, 28/07/2025 | Swapnews.co.id — Kasus perampokan disertai pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, akhirnya menemui titik terang. Made Swadharma Yasa alias SY ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng setelah terbukti membunuh seorang lansia bernama Ketut Parmi demi memenuhi gaya hidup hedon: iPhone, sabu-sabu, hingga judi online.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers Senin (28/7/2025), mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/7/2025), enam hari setelah kejadian tragis itu terjadi. Dalam pengakuannya, Yasa membekap korban hingga meninggal dunia sebelum membawa kabur perhiasan dan uang tunai sebesar Rp 80 juta dari dalam brankas. Total kerugian mencapai Rp 150 juta.
Ironisnya, saat ditangkap, sisa uang hasil rampokan yang ditemukan hanya Rp 580 ribu.
“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk menebus motor Rp 9 juta, membeli iPhone, jaket, rokok, sabu-sabu, dan bermain judi online,” ungkap Widwan dengan nada tegas.
Tak hanya itu, Yasa juga sempat menjual perhiasan korban seharga Rp 5,2 juta di toko emas di Jalan Imam Bonjol, Singaraja. Hasil penjualan pun kembali dihabiskan untuk bermain judi online.
Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa perhiasan sisa dari tangan pelaku, di antaranya: dua gelang, dua cincin, satu liontin, tiga kalung, tiga pasang giwang, dan empat anting-anting.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama karena pelaku melakukan aksi sadis hanya demi memenuhi gaya hidup mewah dan kecanduan online. Banyak yang menyoroti lemahnya kontrol terhadap akses judi digital dan narkotika di kalangan anak muda.
Sebelumnya, Ketut Parmi ditemukan tewas di rumahnya pada Kamis (17/7/2025) dini hari. Korban diduga kuat menjadi korban perampokan karena sejumlah barang berharga hilang dari kediamannya.
“Benar ada laporan tentang curat (pencurian dengan pemberatan),” ujar Iptu Yohana Rosalin Diaz, Kasi Humas Polres Buleleng.
Berdasarkan kronologi, Yasa sempat pulang ke rumahnya sekitar pukul 00.05 WITA untuk makan, lalu kembali keluar pukul 02.34 WITA, diduga saat itulah aksi keji dilakukan.
Editor: Tim Kriminal & Investigasi Swapnews.co.id
Liputan Eksklusif: Kasus Perampokan Buleleng 2025