Badung, 06/07/2025 – SWAPNEWS.CO.ID – Di balik jalan yang mulus, pelayanan kesehatan yang memadai, hingga program bantuan sosial dari pemerintah daerah, ada satu istilah penting yang mendasari semuanya: APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Meski sering disebut dalam berita, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami bagaimana uang daerah dikelola, dari mana asalnya, dan siapa yang menyusun rencana keuangannya. Kali ini, SWAPNEWS akan mengupasnya dengan bahasa yang ringan agar semua bisa mengerti.
📌 Apa Itu APBD?
APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah dan disahkan oleh DPRD. Di dalamnya memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Sederhananya, ini adalah “anggaran rumah tangga”-nya sebuah daerah.
📌 Dari Mana Sumber Uang Daerah?
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): seperti pajak hotel, restoran, retribusi pasar, dan lainnya.
-
Dana Transfer dari Pusat: seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
-
Lain-lain Pendapatan Sah: termasuk hibah atau dana darurat.
🔄 Alur Penyusunan APBD: Langkah Demi Langkah
-
Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
Diawali dari musyawarah pembangunan di tingkat desa hingga kabupaten/kota. -
KUA & PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara)
Disusun oleh kepala daerah, dibahas bersama DPRD. -
RAPBD (Rancangan APBD)
Setiap dinas menyusun rencana anggaran masing-masing dan digabungkan dalam RAPBD. -
Pembahasan RAPBD oleh DPRD
Disetujui bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. -
Evaluasi oleh Gubernur (untuk kabupaten/kota)
Untuk sinkronisasi dan kepatuhan terhadap aturan pusat. -
Penetapan APBD
Disahkan menjadi Peraturan Daerah dan mulai dijalankan pada 1 Januari.
🧠 Kenapa Ini Penting?
Memahami APBD bukan hanya urusan pejabat atau DPRD. Sebagai warga, kita berhak tahu ke mana uang daerah digunakan. Dengan APBD yang transparan dan disusun dengan partisipasi masyarakat, pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan adil.
📊 Infografis Siklus APBD (Opsional)
(Infografis dapat ditambahkan pada versi visual artikel)
📚 Sumber:
-
Kemendagri (Permendagri No. 77 Tahun 2020)
-
Kementerian Keuangan RI
-
Kemendikbud RI
-
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah