Denpasar, 08/08/2025 | swapnews.co.id – Sebuah kasus yang mengguncang fundamental kepercayaan publik terhadap profesi advokat mencuat di Bali. Togar Situmorang, seorang pengacara yang dikenal luas, kini berstatus tersangka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp 1,8 miliar. Penetapan ini, yang dilakukan oleh Polda Bali, memicu perdebatan sengit tentang etika, moralitas, dan integritas di balik toga hitam kebanggaan profesi hukum. Kasus ini, yang berawal dari aduan seorang mantan klien, kini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan apakah seorang “penegak keadilan” bisa merangkap sebagai “penjagal” bagi kliennya sendiri.
Penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Polda Bali, yang dikonfirmasi oleh Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Togar Situmorang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini bermula dari laporan Fanni Lauren Christie, mantan klien Togar, terkait uang muka yang diberikan untuk penanganan kasus deportasi dan penuntutan terhadap lawan hukumnya. Bukannya memperjuangkan keadilan, dana sebesar Rp 1,8 miliar tersebut diduga “disunat” dan tidak disalurkan sesuai peruntukannya, sebuah pengkhianatan yang fatal bagi hubungan fidusia antara pengacara dan klien.
Kejadian yang berlangsung di kawasan Double View Mansions, Badung, antara tahun 2022 hingga 2023 ini tidak hanya menguak dugaan tindak pidana, tetapi juga membuka celah kritik terhadap sistem pengawasan profesi advokat. Di satu sisi, Togar Situmorang telah mengambil langkah perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, sebuah langkah yang sah dalam upaya mencari kebenaran hukum. Namun di sisi lain, langkah hukum ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas Togar di mata publik. Apakah ia akan mampu membuktikan dirinya tidak bersalah, ataukah kasus ini akan menjadi noda permanen yang sulit dihapus dari rekam jejaknya?

Google Review Togar Situmorang Law Firm
Kasus ini adalah pengingat keras bahwa profesi hukum, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, tidak kebal dari potensi penyimpangan. Ketika seorang advokat, yang sumpah jabatannya adalah untuk membela hak-hak klien, justru dituduh menilap hak tersebut, maka yang tergugat bukan hanya individu, tetapi juga kehormatan seluruh profesi. Publik, dan khususnya pembaca Swapnews.co.id, kini menanti dengan cemas bagaimana akhir dari drama hukum ini akan terungkap. Akankah praperadilan menjadi pintu keluar, atau justru menjadi babak baru yang mempertegas bahwa di balik seragam profesi, moralitas dapat menjadi barang yang sangat mahal?
(F/S)









Apa Komentar kamu swaps ?