Denpasar Swapnews.co.id – Pengacara senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. kini tengah menghadapi badai hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang milik mantan kliennya, dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp 1,8 miliar.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025. Dalam kasus ini, Togar dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, usai dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Dalam laporan, dana miliaran rupiah tersebut disebut sebagai imbalan untuk mengurus proses deportasi dan pemidanaan seseorang yang disebut sebagai lawan hukum pelapor. Dugaan tindak pidana ini terjadi di kawasan Double View Mansions, Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Merasa tidak bersalah, Togar melakukan perlawanan hukum. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang perdana berlangsung pada Kamis (8/8) dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka sudah sesuai SOP. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Prinsipnya, Polda Bali siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Kamis (8/8/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Togar Situmorang selama ini dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara-perkara besar di Bali.(A/S)