DENPASAR SWAPNEWS, 21 Juli 2025 – Polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian yang sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu. Peristiwa pencurian pelek dan ban mobil milik seorang warga terjadi di area parkir bertingkat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dua pria muda asal Kerobokan, Badung, berhasil diringkus setelah penyelidikan intensif dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula pada Selasa, 15 Juli 2025, ketika seorang pria berinisial I Dewa Bagus AS, warga Denpasar Barat, memarkir mobil Toyota Innova Reborn miliknya di lantai tiga MLCP (Multi-Level Car Parking) terminal internasional Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 15.30 WITA. Ia datang menjemput tamu dan memarkir kendaraan di blok G8 parkiran tersebut.
Namun ketika kembali ke mobil bersama tamunya, ia mendapati hal janggal saat menginjak pedal gas. Mobil tidak bisa berjalan normal. Setelah dicek, ternyata satu buah ban belakang sebelah kiri beserta velg telah hilang, dan bagian as roda ditopang oleh pecahan batako. Korban langsung melapor ke pihak keamanan bandara dan kemudian diarahkan membuat laporan resmi di Polres Bandara.
Modus dan Aksi Pelaku
Dua tersangka, masing-masing IGPPAP (26 tahun) dan MA (26 tahun), diduga telah merencanakan pencurian secara matang. Mereka menggunakan mobil pribadi yang telah dipasang plat nomor palsu untuk menghindari identifikasi dari kamera pengawas. Aksi tersebut dilakukan cepat, hanya dalam hitungan menit.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka utama, IGPPAP, mengaku terlibat hutang akibat perjudian online dan berniat mencuri velg mobil untuk dijual. MA, rekan pelaku, berperan sebagai pengawas sekitar TKP dan menerima imbalan Rp800 ribu atas bantuannya.
Tidak hanya di bandara, para pelaku juga diketahui telah mencuri velg mobil di dua lokasi lain: Jalan Gunung Patas dan Jalan Merdeka Raya, Kuta.
Barang Bukti dan Penangkapan
Setelah laporan masuk, Tim Reskrim Polres Bandara langsung melakukan:
- Olah TKP dan pemeriksaan CCTV,
- Identifikasi kendaraan pelaku melalui potongan rekaman kamera,
- Investigasi mendalam menggunakan metode Crime Scene Scanning.
Penangkapan dilakukan secara terpisah:
- IGPPAP ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025, pukul 16.00 WITA, di rumahnya di Kerobokan.
- MA ditangkap pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 19.00 WITA, di lokasi yang sama.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Toyota Innova Reborn warna hitam milik pelaku,
- Tiga velg dan ban mobil merek Toyota,
- Pelat nomor palsu,
- Alat pembongkar (dongkrak dan kunci ban),
- Masker hitam, batako, dan flashdisk rekaman CCTV.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi akibat jeratan hutang dari aktivitas judi online. IGPPAP mengaku mengincar velg mobil jenis tertentu yang dianggap memiliki nilai jual tinggi. Ia menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum namun tetap melanjutkan karena kebutuhan uang cepat.
MA yang ikut membantu mengawasi lokasi juga mengakui bahwa dirinya sadar tindakannya merupakan kejahatan, namun tetap menerima tawaran demi mendapat uang untuk menutupi kebutuhan mendesak.
Ancaman Hukuman dan Langkah Lanjut
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Mereka kini resmi ditahan di Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Pihak Polres juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan manajemen keamanan PT Angkasa Pura I, selaku pengelola bandara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan jaringan atau aksi pencurian lainnya.
Pernyataan Resmi Polisi
“Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak, khususnya pengelola bandara, yang mendukung penyelidikan ini secara cepat dan akurat. Kami tegaskan bahwa bandara adalah objek vital nasional dan segala bentuk tindakan kriminal akan ditindak tegas,” ujar perwakilan Humas Polres Bandara.
Pihak keamanan bandara juga berjanji akan meningkatkan pengawasan dan patroli di seluruh area parkir untuk menghindari kejadian serupa terulang di masa mendatang.(A/S)
#NgurahRai #PencurianBan #JudiOnline #BandaraBali #PolresNgurahRai #VelgHilang #Pasal362 #BeritaKriminal









Apa Komentar kamu swaps ?