Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 27 Aug 2025 WIB

Nekat Oplos Gas Subsidi, Pemuda Manggarai Dibekuk Polda Bali


					Nekat Oplos Gas Subsidi, Pemuda Manggarai Dibekuk Polda Bali Perbesar

Badung Swapnews.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial SA (39) asal Manggarai, NTT, karena nekat mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Aksi ilegal itu dilakukan di lahan kosong belakang sebuah rumah di Jalan Seminari I, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (26/8/2025).

Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers yang didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Ditreskrimsus terkait dugaan praktik pengoplosan gas di wilayah Kuta Utara.

Sekitar pukul 09.45 WITA, petugas mendapati SA bolak-balik mengangkut tabung LPG 3 kg dari sebuah rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan tabung gas subsidi kosong serta tabung non-subsidi berisi hasil oplosan, lengkap dengan peralatan seperti pipa besi, palu, dan es batu untuk melancarkan proses pemindahan gas.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia membeli gas LPG subsidi 3 kg dari seseorang berinisial LCR di Sangeh, Badung, dengan harga Rp23 ribu per tabung. Gas itu kemudian dioplos ke tabung 12 kg dan dijual ke warung-warung di Kuta Utara seharga Rp175 ribu per tabung,” jelas AKBP Sadiarta.

Dari hasil penyelidikan, SA sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan keuntungan rata-rata Rp10 juta per bulan. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki, 82 tabung gas LPG 3 kg kosong, 12 tabung gas LPG 12 kg berisi hasil oplosan, serta sejumlah alat pendukung.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi. “Kami akan merespons cepat setiap laporan dan menjamin kerahasiaan serta keamanan pelapor,” tegas AKBP Sadiarta.(A/S)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Apa Komentar kamu swaps ?

Baca Lainnya

Geger Ayah Tiri di Dompu Lecehkan Anak Secara Verbal, Keluarga Ngamuk hingga Blokir Jalan

5 January 2026 - 11:11 WIB

Ayah Tiri di Dompu Lecehkan Anak, keluarga ngamuk sampai blokir jalan

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

14 November 2025 - 22:40 WIB

Polres Bangli Siagakan Ratusan Personel Amankan Jalannya Sidang Putusan Jro Luwes

13 November 2025 - 20:22 WIB

Ketika Pasukan Tentara Perang Australia Harus MENYERAH KALAH Melawan Pasukan Burung EMU

2 November 2025 - 11:35 WIB

EMU WAR, 2 November - 10 Desember 1932

SELF TALK

28 October 2025 - 07:51 WIB

Polres Bangli Lakukan Penanganan Profesional Terhadap Kasus Gantung Diri di Desa Songan

22 October 2025 - 08:25 WIB

Trending di BALI
Home
Hot News
Trending
Instagram