Badung Swapnews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial SA (39) asal Manggarai, NTT, karena nekat mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Aksi ilegal itu dilakukan di lahan kosong belakang sebuah rumah di Jalan Seminari I, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (26/8/2025).
Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam konferensi pers yang didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Ditreskrimsus terkait dugaan praktik pengoplosan gas di wilayah Kuta Utara.
Sekitar pukul 09.45 WITA, petugas mendapati SA bolak-balik mengangkut tabung LPG 3 kg dari sebuah rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan tabung gas subsidi kosong serta tabung non-subsidi berisi hasil oplosan, lengkap dengan peralatan seperti pipa besi, palu, dan es batu untuk melancarkan proses pemindahan gas.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia membeli gas LPG subsidi 3 kg dari seseorang berinisial LCR di Sangeh, Badung, dengan harga Rp23 ribu per tabung. Gas itu kemudian dioplos ke tabung 12 kg dan dijual ke warung-warung di Kuta Utara seharga Rp175 ribu per tabung,” jelas AKBP Sadiarta.
Dari hasil penyelidikan, SA sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan keuntungan rata-rata Rp10 juta per bulan. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki, 82 tabung gas LPG 3 kg kosong, 12 tabung gas LPG 12 kg berisi hasil oplosan, serta sejumlah alat pendukung.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi. “Kami akan merespons cepat setiap laporan dan menjamin kerahasiaan serta keamanan pelapor,” tegas AKBP Sadiarta.(A/S)