Denpasar,Swapnews.co.id Kamis(4/9/2025)-Mediasi kedua perkara perdata No. 964/Pdt.G/2025/PN Dps antara investor asing asal Australia, B.D.S., dengan R.P., A.P., PT Indonesia Timur Carter, S., serta turut tergugat J.F.S., SH., M.Kn, kembali berakhir gagal. Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Dalam forum mediasi, para tergugat melalui kuasa hukumnya justru mengajukan penawaran damai yang dinilai janggal. Mereka meminta penggugat membayar Rp4,576 miliar kepada para tergugat, dengan dalih sebagai pengurangan dari klaim awal sebesar Rp6 miliar. Selain itu, Tergugat I dan II menyatakan siap mundur dari jabatan di PT Indonesia Timur Carter, serta meminta pencabutan izin usaha yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Kuasa hukum penggugat dari Fanisa Wilson Law Firm menegaskan penolakan keras atas tawaran itu. Menurutnya, posisi hukum sangat jelas: justru penggugatlah yang berhak menuntut pengembalian dana dan aset, bukan sebaliknya.
“Klien kami yang menanamkan modal, membiayai kapal, dan menanggung seluruh biaya operasional. Fakta hukumnya terang, uang dan aset harus dikembalikan kepada klien kami,” tegas tim hukum.
“Bagaimana mungkin pihak yang diduga menguasai aset tanpa hak justru menuntut kompensasi miliaran rupiah dari investor yang dirugikan? Ini logika hukum yang terbalik.”
Mediator akhirnya menyatakan mediasi gagal. Perkara akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada Senin (15/9/2025) pukul 11.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut investasi asing di sektor maritim, yang selama ini rawan sengketa terkait pengelolaan aset dan kepemilikan.