Menu

Mode Gelap

EKONOMI · 11 Sep 2025 WIB

“Leony: Warisan Orang Tua Kok Harus Bayar Pajak?”


					Leony Perbesar

Leony

 


Leony dan “Pajak Warisan”: Mengapa Bisa Memberatkan?

Swapnews.co.id – Nama Leony, mantan artis cilik yang dikenal lewat Trio Kwek Kwek, kembali menjadi sorotan publik bukan karena karya seni, melainkan soal pajak warisan. Isu ini mengundang pertanyaan: benarkah Indonesia mengenakan pajak atas harta warisan hingga bisa memberatkan penerimanya?

 

Warisan Bukan Objek Pajak

Dalam hukum pajak Indonesia, sebenarnya tidak ada istilah resmi “pajak warisan”. Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (3), harta warisan yang diterima oleh ahli waris bukanlah objek pajak. Artinya, ketika seseorang menerima rumah, tanah, atau aset keluarga dari orang tuanya, harta itu tidak langsung dikenai pajak penghasilan.

 

Beban Muncul dari BPHTB dan Pajak Penghasilan Aset

Meski demikian, proses pengalihan hak atas warisan seringkali menimbulkan beban keuangan baru:

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – Saat ahli waris mengurus balik nama sertifikat tanah atau rumah, mereka wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) setelah dikurangi batasan tertentu.

2. Pajak atas penghasilan dari aset – Jika warisan berupa properti yang kemudian disewakan, atau berupa deposito yang menghasilkan bunga, maka hasil pengelolaan aset tersebut tetap menjadi objek pajak penghasilan tahunan.

 

Mengapa Leony Merasa Terbebani?

Sebagai figur publik, Leony memiliki latar belakang keluarga dengan sejumlah aset bernilai tinggi. Ketika harta warisan dialihkan, kewajiban pajak yang muncul bisa mencapai nominal besar. Kondisi ini kerap dirasakan “mencekik” ahli waris, terutama ketika beban administrasi datang setelah kehilangan anggota keluarga.

Tidak heran, masyarakat awam lebih sering menyebut seluruh kewajiban itu sebagai “pajak warisan”, meski secara hukum istilah tersebut tidak ada.

Cermin Masalah yang Lebih Luas

Kasus Leony ini bukan hal unik. Banyak keluarga Indonesia, terutama di kota besar, menghadapi hal serupa. Harta yang diwariskan memang menjadi hak, tetapi proses administrasi yang panjang dan biaya pajak yang besar sering kali terasa sebagai beban tambahan.


 

(P/A)

 

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Jurnalis

Apa Komentar kamu swaps ?

Baca Lainnya

Pegawai Wiego Swalayan Dipecat Usai Insiden dengan Pembeli, Manajemen Berikan Penjelasan

12 December 2025 - 20:44 WIB

Pemecatan Pegawai Wiego Swalayan Medan

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras, Harga Masih Stabil

13 November 2025 - 21:11 WIB

Anggota Polsek Bangli Pantau Kunjungan Wisatawan di Desa Wisata Penglipuran

10 November 2025 - 06:21 WIB

Harga Emas Antam Pecah Rekor, Tembus Rp2,56 Juta per Gram — Sahabat Pegadaian dan Logam Mulia Catat Lonjakan Serempak

14 October 2025 - 09:51 WIB

UB40: Reggae Ikonik yang Terpecah — Kisah Gelap di Balik Lagu Cinta dan Red Wine

24 September 2025 - 06:04 WIB

Ub40

Ugly Kid Joe: Band ‘Lelucon’ yang Justru Membuat Dunia Rock Serius Tersungkur

23 September 2025 - 10:33 WIB

Ugly Kid Joe band rock satir 90-an yang tetap relevan
Trending di Entertainment
Home
Hot News
Trending
Instagram