Menu

Mode Gelap

HUKUM& KORUPSI · 8 Agu 2025 WIB

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK


					KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK Perbesar

Jakarta, Swapnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Kedua tersangka adalah:

  • Heri Gunawan (HG) alias Hergun, anggota Fraksi Gerindra sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi Komisi XI DPR RI.
  • Satori (ST), anggota Fraksi NasDem yang juga duduk di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

🧾 Dana CSR Dialirkan ke Yayasan Fiktif

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menerima gratifikasi dari yayasan yang terafiliasi dengan mereka, yang mendapatkan dana CSR dari BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Dana yang seharusnya digunakan untuk program sosial justru digunakan untuk kepentingan pribadi melalui kegiatan fiktif yang diorganisasi oleh yayasan bayangan.

“HG menerima total Rp15,86 miliar. ST menerima total Rp12,52 miliar,” ungkap Asep Guntur.


💸 Modus: Pencucian Uang Lewat Rekening Orang Lain dan Aset Pribadi

Uang gratifikasi tersebut kemudian dicuci melalui berbagai cara, antara lain:

  • Membuka rekening atas nama pihak lain
  • Mengalihkan dana ke rekening keluarga dan orang terdekat
  • Membeli aset pribadi, termasuk kendaraan, properti, dan logam mulia

KPK menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal.


⚖️ Proses Hukum Berlanjut, KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Integritas

KPK telah memulai proses penyidikan umum sejak Desember 2024, dan kini telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal tentang gratifikasi dan TPPU dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor di lembaga penyalur dana CSR.

“Ini adalah peringatan bagi seluruh pemegang jabatan publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana yang bersumber dari negara,” tegas Asep.


🔍 Dana CSR Jadi Sorotan

Kasus ini kembali menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan dana CSR dari lembaga negara, yang selama ini dianggap kurang diawasi secara ketat. Padahal, dana CSR bertujuan mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat—bukan menjadi “ladang basah” bagi elite.


Swapnews.co.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak lain. Korupsi dana sosial adalah bentuk pengkhianatan publik yang harus diungkap tuntas hingga ke akar-akarnya.


 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Ketika Abolisi Prabowo Membuka Kotak Pandora: Tom Lembong Membalas Dendam pada Sistem Hukum

8 Agustus 2025 - 09:18 WIB

KPK Soroti Revisi RKUHAP: 17 Pasal Dinilai Melemahkan Pemberantasan Korupsi  

19 Juli 2025 - 06:44 WIB

Trending di HUKUM& KORUPSI