JAKARTA SWAPNEWS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan serius terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR RI. Terdapat sedikitnya 17 pasal yang dianggap berpotensi melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers Jumat (19/7/2025) menekankan bahwa sejumlah usulan dalam revisi dapat mengebiri fungsi penyadapan, penggeledahan, serta penuntutan KPK sebagai lembaga independen yang bekerja dengan prinsip lex specialis.
“Kami bukan menolak revisi, namun revisi seharusnya memperkuat, bukan melemahkan. Beberapa pasal justru menghapus mekanisme yang telah terbukti efektif dalam pemberantasan korupsi selama ini,” ujar Budiyanto.
Pasal-Pasal Bermasalah
Menurut kajian internal KPK dan sejumlah pakar hukum, pasal-pasal bermasalah tersebut mencakup:
- Pembatasan penyadapan hanya dapat dilakukan setelah izin pengadilan
- Penggeledahan wajib didampingi oleh penyidik kepolisian
- Kewenangan penuntutan oleh lembaga non-kejaksaan dibatasi
- Batas waktu penahanan yang tidak sesuai dengan kompleksitas kasus korupsi
Koalisi masyarakat sipil menilai ini sebagai bentuk pengikisan independensi KPK yang semakin sistematis.
Tanggapan DPR dan Pemerintah
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad R., menyatakan bahwa revisi RKUHAP adalah bagian dari harmonisasi hukum pidana agar selaras dengan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. Namun, ia mengklaim akan membuka ruang dialog dengan KPK dan akademisi sebelum tahap pengesahan final.
“Kami terbuka untuk masukan. DPR tidak dalam posisi ingin melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Ahmad dalam wawancara terpisah.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa proses revisi masih dalam tahap sinkronisasi antar kementerian dan akan dipublikasi dalam draft final dalam waktu dekat.
Desakan Transparansi dan Partisipasi Publik
Sejumlah LSM antikorupsi dan akademisi dari berbagai universitas hukum di Indonesia menyerukan agar revisi dilakukan secara terbuka dan partisipatif, tidak terburu-buru, dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
“Jika pasal-pasal ini disahkan tanpa koreksi, maka kita sedang mundur dua dekade ke belakang dalam pemberantasan korupsi,” ujar Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara.
Dengan polemik yang terus berkembang, publik diimbau untuk ikut mengawasi proses legislasi ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di masa depan. SWAPNEWS akan terus memantau dan memberitakan setiap perkembangan dari revisi RKUHAP ini.(A/S)
#RKUHAP #KPK #RevisiKUHAP #Korupsi #Legislasi #Transparansi #HukumIndonesia #SwapNews









Apa Komentar kamu swaps ?