JAKARTA SWAPNEWS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan serius terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR RI. Terdapat sedikitnya 17 pasal yang dianggap berpotensi melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Hukum & Kriminal2 MENIT · SELESAI ± 06.46
KPK Soroti Revisi RKUHAP: 17 Pasal Dinilai Melemahkan Pemberantasan Korupsi
JAKARTA SWAPNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan serius terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang ten...

Aa
Yang perlu Anda ketahui
JAKARTA SWAPNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan serius terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang ten...
2 menit baca 182 pembacaHukum & Kriminal
"Kami bukan menolak revisi, namun revisi seharusnya memperkuat, bukan melemahkan. Beberapa pasal justru menghapus mekanisme yang telah terbukti efektif dalam pemberantasan korupsi selama ini," ujar Budiyanto.
Pasal-Pasal Bermasalah
- rn
- Pembatasan penyadapan hanya dapat dilakukan setelah izin pengadilan rn
- Penggeledahan wajib didampingi oleh penyidik kepolisian rn
- Kewenangan penuntutan oleh lembaga non-kejaksaan dibatasi rn
- Batas waktu penahanan yang tidak sesuai dengan kompleksitas kasus korupsi rn
Tanggapan DPR dan Pemerintah
"Kami terbuka untuk masukan. DPR tidak dalam posisi ingin melemahkan pemberantasan korupsi," kata Ahmad dalam wawancara terpisah.
Desakan Transparansi dan Partisipasi Publik
"Jika pasal-pasal ini disahkan tanpa koreksi, maka kita sedang mundur dua dekade ke belakang dalam pemberantasan korupsi," ujar Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara.

Memuat komentar...