PALEMBANG Swapnews.co.id – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain vonis mati, majelis hakim juga memutuskan pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan dakwaan primer pembunuhan berencana tidak terbukti. Namun, Bazarsah dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider, yakni pembunuhan (Pasal 338 KUHP), kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12 Tahun 1951), serta terlibat perjudian (Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP).
Pengamat hukum menilai putusan ini tepat, mengingat tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa tiga anggota Polri dan mencoreng nama baik institusi TNI.
Saat vonis dibacakan, keluarga korban menangis histeris. Meski begitu, mereka menyatakan bersyukur karena vonis dinilai setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Hingga kini, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kopda Bazarsah telah mengajukan banding, sementara Oditur Militer menerima putusan hakim. Proses banding akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Militer di Medan.(A/S)









Apa Komentar kamu swaps ?