Menu

Mode Gelap

Hot News · 5 Jan 2026 WIB

Keadilan Pajak Pariwisata: Gubernur Koster Segera Panggil Pengusaha OTA dan Airbnb ke Jayasabha


					Regulasi Pajak OTA dan Airbnb Bali 2026 Perbesar

Regulasi Pajak OTA dan Airbnb Bali 2026

DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah tegas untuk menutup celah kebocoran pendapatan daerah dari sektor digital. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan akan segera memanggil para pengelola Online Travel Agent (OTA) dan platform akomodasi seperti Airbnb untuk menuntaskan isu kewajiban pajak yang selama ini dinilai tidak transparan.

Langkah ini menyusul adanya lampu hijau dari Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, yang meminta Pemprov Bali untuk memastikan seluruh pelaku usaha digital mengikuti prinsip regulasi yang berlaku di Indonesia.

Surat Mandat dari Kementerian Pariwisata

Gubernur Koster mengungkapkan bahwa koordinasi antara pusat dan daerah kini semakin terpadu. Surat resmi dari Menpar telah diterima sebagai dasar untuk mengundang para pelaku usaha tersebut.

“Kami akan mengundang para pelaku ini bersama Kementerian Pariwisata supaya terpadu. Tujuannya supaya sama-sama dapat manfaat. Kalau sekarang kan mereka saja yang dapat manfaat, kita (daerah) tidak,” tegas Koster di Jayasabha, Minggu (4/1/2026).

Koster menekankan bahwa penataan ini akan dilakukan secara bertahap tanpa mematikan peran OTA yang diakui sangat vital dalam mendatangkan wisatawan ke Pulau Dewata.

Lahirnya Pergub Airbnb dan Ancaman ‘Delisting’

Selain pemanggilan OTA, Pemprov Bali juga tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) khusus Airbnb. Inisiatif ini muncul atas dorongan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, guna menciptakan level bermain yang setara (level playing field) antara pengusaha hotel konvensional dan penyedia akomodasi berbasis aplikasi.

Ketegasan pemerintah juga terlihat dari kebijakan pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah tidak akan segan melakukan tindakan administratif berat.

  • Verifikasi Izin: Mulai tahun depan, akomodasi yang tidak memiliki izin resmi akan dihapus (delisting) dari daftar aplikasi OTA.

  • Pengawasan Berbasis Risiko: Pendataan dan pendampingan dilakukan secara ketat untuk menyisir penginapan ilegal di seluruh pelosok Bali.

Strategi Keluar dari “Sarbagita-Centric”

Di luar urusan pajak, Koster juga memaparkan visi besar pemerataan ekonomi. Saat ini, Pajak Hotel dan Restoran (PHR) masih didominasi oleh kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).

Untuk memecah kepadatan, Pemprov Bali mulai serius mendorong wisatawan ke arah Bali Utara (Buleleng), Bali Barat (Jembrana), dan Bali Timur (Karangasem).

  • Target Wisatawan: Menyasar segmen minat khusus, seperti turis Eropa yang mulai ramai mengunjungi kawasan Pemuteran dan Gerokgak.

  • Infrastruktur 2027: Koster mencanangkan pembangunan infrastruktur konektivitas besar-besaran pada tahun 2026, yang diprediksi akan mulai terlihat hasilnya pada 2027.

“Aksesibilitas adalah kunci. Jika konektivitas dari Bali Selatan ke Utara dan Barat ke Timur sudah bagus, mobilitas wisatawan akan jauh lebih lancar dan ekonomi akan merata,” pungkas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Apa Komentar kamu swaps ?

Baca Lainnya

Banjir Kepung Sanur & Denpasar: Turis Komplain, Staf Hotel Terpaksa Angkut Koper Manual

8 January 2026 - 11:57 WIB

Banjir Kepung Sanur & Denpasar Turis Komplain, Staf Hotel Terpaksa Angkut Koper Manual

Kalender Event Bali 2026: Jadwal Lengkap Beachwalk Fest hingga BBTF

8 January 2026 - 11:47 WIB

Kalender Event Bali 2026 Jadwal Lengkap Beachwalk Fest hingga BBTF

Data Kunjungan Wisman Bali 2025: Australia Juara, India Melesat, Prediksi 2026 Fokus ‘Quality Tourism’

8 January 2026 - 11:38 WIB

Data Kunjungan Wisman Bali 2025 Australia Juara, India Melesat, Prediksi 2026 Fokus 'Quality Tourism'

Mayat Wanita Mengapung di Pelabuhan Lembar, Polisi Ungkap Riwayat Pilu Korban

8 January 2026 - 11:02 WIB

Petugas melakukan evakuasi terhadap mayat M yang ditemukan mengapung di Pelabuhan Lembar.

Bupati Bangli Bantah Minta Kompensasi Rp 200 Miliar untuk Tampung Sampah

8 January 2026 - 10:45 WIB

Bupati Bangli Bantah Minta Kompensasi Rp 200 Miliar untuk Tampung Sampah

Wabup Bangli Tegas: Denpasar & Badung Hanya Boleh Buang Sampah Residu ke TPA Landih

6 January 2026 - 10:27 WIB

Wabup Bangli Tegas Denpasar & Badung Hanya Boleh Buang Sampah Residu ke TPA Landih - swapnews
Trending di BALI
Home
Hot News
Trending
Instagram