Badung, Swapnews.co.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial GLS (40) setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan, Denpasar. GLS sebelumnya divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan pencurian aset kripto di Indonesia.
GLS masuk ke Indonesia pertama kali pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan visa kunjungan bisnis. Namun, kedatangannya ternyata lebih banyak digunakan untuk berwisata. Dalam perjalanannya, ia justru terjerat kasus kriminal pencurian aset kripto yang kemudian diproses aparat penegak hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan berdasarkan Pasal 365 KUHP.
Setelah bebas pada Minggu (17/8), GLS langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, ia dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum serta tidak menaati hukum di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (20/8) malam pukul 19.20 WITA, pihak Imigrasi mengeksekusi deportasi GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways tujuan Denpasar – Doha – London. Selain itu, nama GLS juga diusulkan masuk daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah menjaga stabilitas keamanan di Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan maupun investor, tetapi setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa kehadiran warga asing di Indonesia tetap harus menghormati hukum dan norma yang berlaku, demi menjaga kenyamanan bersama antara penduduk lokal dan tamu mancanegara.(A/S)