Menu

Mode Gelap

INTERNASIONAL · 22 Aug 2025 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Warga Negara Inggris Pelaku Pencurian Aset Kripto


					Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Warga Negara Inggris Pelaku Pencurian Aset Kripto Perbesar

Badung, Swapnews.co.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial GLS (40) setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan, Denpasar. GLS sebelumnya divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan pencurian aset kripto di Indonesia.

GLS masuk ke Indonesia pertama kali pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan visa kunjungan bisnis. Namun, kedatangannya ternyata lebih banyak digunakan untuk berwisata. Dalam perjalanannya, ia justru terjerat kasus kriminal pencurian aset kripto yang kemudian diproses aparat penegak hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan berdasarkan Pasal 365 KUHP.

Setelah bebas pada Minggu (17/8), GLS langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, ia dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum serta tidak menaati hukum di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (20/8) malam pukul 19.20 WITA, pihak Imigrasi mengeksekusi deportasi GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways tujuan Denpasar – Doha – London. Selain itu, nama GLS juga diusulkan masuk daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah menjaga stabilitas keamanan di Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan maupun investor, tetapi setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa kehadiran warga asing di Indonesia tetap harus menghormati hukum dan norma yang berlaku, demi menjaga kenyamanan bersama antara penduduk lokal dan tamu mancanegara.(A/S)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Apa Komentar kamu swaps ?

Baca Lainnya

Dunia Gempar: Pasukan Khusus AS “Culik” Presiden Venezuela Nicolas Maduro dalam Operasi Senyap di Caracas

5 January 2026 - 11:21 WIB

Penangkapan Nicolas Maduro oleh AS 2026

GPT-5.2 Diluncurkan, OpenAI Klaim Tingkatkan Keandalan AI Korporasi

13 December 2025 - 19:04 WIB

OpenAI meluncurkan model AI terbaru GPT-5.2 untuk kebutuhan korporasi

KSOP Cabut Sertifikat Speedboat Meledak di Labuan Bajo

13 December 2025 - 18:50 WIB

KSOP Labuan Bajo mencabut sertifikat keselamatan speedboat Lacoco usai insiden ledakan yang melukai awak kapal dan mengangkut wisatawan China

Bonnie Blue Dideportasi, Imigrasi Tegaskan Penegakan Aturan Wisata

13 December 2025 - 13:05 WIB

bonnieblue_dideportasi_daribali_swapnews

Polri dan Pemerintah Inggris Gelar Workshop Peningkatan Kemampuan TPTKP

13 November 2025 - 20:55 WIB

Polri dan Pemerintah Inggris Gelar Workshop Peningkatan Kemampuan TPTKP

11.11 ‘Perlawanan’ Kaum Jomblo pada Stigma Wajib Punya Pasangan!

10 November 2025 - 08:05 WIB

11 November, SINGLES DAY
Trending di Hot News
Home
Hot News
Trending
Instagram