Ancaman PHK di Tengah Krisis Stok BBM Swasta
JAKARTA, SWAPNEWS.CO.ID – Kekosongan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta sejak akhir Agustus mulai menampakkan dampak sosial yang serius. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 12 DPR RI, Direktur Utama BP AKR, Vanda Laura, secara terbuka menyatakan adanya potensi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal jika masalah kekosongan stok ini tidak segera teratasi.
Saat ini, BP AKR mempekerjakan sekitar 650 karyawan yang tersebar di 70 SPBU. Vanda Laura mengungkapkan bahwa manajemen telah mulai melakukan penyesuaian operasional dan menekan biaya-biaya lainnya sebagai upaya darurat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah merumahkan karyawan menjadi opsi yang harus diambil jika solusi tidak ditemukan dalam waktu dekat.
Etanol dan Negosiasi B2B yang Kandas
Ancaman PHK ini muncul di tengah kegagalan negosiasi pembelian BBM antara sejumlah badan usaha swasta dan Pertamina.
Direktur Vivo Energi Indonesia, Leonard Mamahit, mengakui bahwa pihaknya telah membatalkan rencana pembelian 40.000 barel BBM dari Pertamina. Pembatalan ini, menurutnya, disebabkan oleh masalah teknis, terutama terkait kandungan etanol yang tidak dapat dipenuhi oleh Pertamina sesuai spesifikasi yang diminta oleh Vivo Energi. Meskipun demikian, Vivo tidak menutup kemungkinan melanjutkan pembelian jika spesifikasi tersebut dapat dipenuhi di masa depan.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (nama Bahlil disebut dalam konteks BBM di awal video), menegaskan bahwa pemerintah bertindak sebagai penyambung komunikasi antara Pertamina dan badan usaha swasta penyalur BBM. Ia menekankan bahwa proses negosiasi bisnis-ke-bisnis (B2B) antara kedua pihak masih terus berjalan.
“B2B-nya silakan. Kami hanya memberikan guidance, selebihnya diatur,” ujar Bahlil. Ia juga memastikan bahwa stok BBM domestik, termasuk jenis Pertalite, Pertamax 92, 95, dan 98, berada dalam kondisi aman dan cukup untuk kebutuhan 18 hingga 21 hari.
Transformasi BUMN dan Pengawasan Dana Daerah
Selain isu energi, rapat DPR tersebut juga mengesahkan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Transformasi ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, yang salah satu poin utamanya adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Purubaya Yudi Sadewa menanggapi protes daerah terkait pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Purubaya menjelaskan bahwa pemangkasan tersebut utamanya didasari oleh adanya indikasi penyelewengan dana di tingkat daerah. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola dan penyerapan anggaran agar optimal, seraya menegaskan bahwa meskipun transfer dana turun sekitar Rp 200 triliun, program-program untuk daerah justru mengalami peningkatan, dari Rp 900 triliun menjadi Rp 1.300 triliun.
Sumber : IDX CHANNEL