JAKARTA SWAPNEWS– Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemberian izin impor gula tahun 2015–2016 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp600 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung selama lebih dari dua bulan, hakim menyatakan bahwa Lembong terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan pihak tertentu dalam pemberian izin impor,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Namun, hakim memutus lebih ringan karena mempertimbangkan bahwa Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari praktik korupsi tersebut.
Selain pidana badan, Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari laporan investigasi internal Kementerian Perdagangan tahun 2023, yang kemudian dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Investigasi menyebutkan adanya praktik pengondisian kuota impor gula kepada perusahaan tertentu yang tidak memenuhi syarat, dengan imbalan komitmen setoran nonformal.
Penyidikan menemukan sejumlah bukti komunikasi internal, dokumen persetujuan cepat, dan pertemuan rahasia yang melibatkan mantan pejabat eselon I dan beberapa pengusaha nasional.
Reaksi Publik & LSM Antikorupsi
Koalisi Pemantau Korupsi Nasional (KPKN) menyambut baik putusan ini, meskipun mengkritik ringannya hukuman:
“Putusan ini adalah langkah maju, namun 4,5 tahun bukan sinyal keras bagi pelaku korupsi kelas elite,” kata Koordinator KPKN, Mira Sembiring, dalam siaran pers.
Dampak terhadap Kinerja Perdagangan
Menurut catatan Kementerian Perdagangan, praktik manipulasi izin impor seperti ini berpotensi menciptakan kelangkaan gula di pasaran domestik, inflasi harga bahan pokok, dan kerugian petani tebu lokal. Pemerintah saat ini sedang mengevaluasi total sistem perizinan berbasis kuota agar lebih transparan.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas pejabat publik dalam urusan strategis seperti ketahanan pangan harus dijaga dengan pengawasan berlapis. SWAPNEWS akan terus mengikuti perkembangan banding dan potensi keterlibatan aktor lain yang masih dalam proses penyidikan.(A/S)
#Korupsi #TomLembong #PengadilanTipikor #ImporGula #KPK #SwapNews #HukumIndonesia #ReformasiPerdagangan









Apa Komentar kamu swaps ?