Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Sep 2025 WIB

DPO 11 Tahun, Lolos Menjadi Anggota Dewan DPRD Wakatobi Dari Partai HANURA, La Ode Litao, Siapakah Dia?


					DPO 11 Tahun, Lolos Menjadi Anggota Dewan DPRD Wakatobi Dari Partai HANURA, La Ode Litao, Siapakah Dia? Perbesar

Jakarta|swapnewsjkt – La Ode Litao, dikenal juga sebagai La Lita atau Litao, mendadak menjadi sorotan nasional setelah Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak yang terjadi pada Oktober 2014. Kasus ini sebelumnya membuat nama Litao masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir 11 tahun, namun yang mengejutkan publik adalah Litao muncul kembali, mencalonkan diri, dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada periode 2024–2029 sebelum status hukumnya jelas. Penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025 memicu gelombang pro dan kontra di masyarakat setempat.

 

Fajar Ishak (Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara) mengatakan:

“Teman-teman DPC tidak mengetahui adanya kasus yang melibatkan saudara Litao ini. Nanti setelah jadi anggota DPRD baru terbuka kasusnya.”

 

Penyelidikan yang dibuka kembali oleh Polda Sultra, menurut keterangan pihak kepolisian, melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan kembali bukti dari kasus lama; dua pelaku lain yang sempat diadili kini diperiksa kembali sebagai saksi. Direktorat Reserse Kriminal Umum menyebut didapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Litao menjadi tersangka setelah kasus “dibuka ulang” dan ditarik ke tingkat Polda. Sementara itu, keluarga korban dan kuasa hukumnya menyambut baik langkah penegak hukum dan masih menagih keadilan setelah lebih dari satu dekade menunggu.

 

Di pihak lain, partai tempat Litao duduk — Hanura — menyatakan kaderisasi dan proses administrasi internal partai menjadi alasan mengapa Litao bisa mendaftar dan diterima sebagai caleg; DPD Hanura Sultra mengaku tidak mengetahui riwayat DPO saat proses pendaftaran caleg, dan menyebut berkas yang diajukan Litao, termasuk SKCK, dinyatakan lengkap saat pendaftaran. Pernyataan itu memicu pertanyaan publik sekaligus sorotan pada proses verifikasi administrasi di kepolisian dan partai politik. Selain itu, kuasa hukum Litao meminta polisi membuka bukti-bukti secara transparan dan mengingatkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

 

Kombes Pol Iis Kristian (Kabid Humas Polda Sultra) menyatakan:
“Dari hasil audit internal, ditemukan ada kelalaian dalam penerbitan SKCK. Petugas tidak mencantumkan status DPO sehingga dokumen tetap terbit.”

 

“Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka.” Lanjutnya.

 

(B/N)

 

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Jurnalis

Apa Komentar kamu swaps ?

Baca Lainnya

Geger Ayah Tiri di Dompu Lecehkan Anak Secara Verbal, Keluarga Ngamuk hingga Blokir Jalan

5 January 2026 - 11:11 WIB

Ayah Tiri di Dompu Lecehkan Anak, keluarga ngamuk sampai blokir jalan

Keadilan Pajak Pariwisata: Gubernur Koster Segera Panggil Pengusaha OTA dan Airbnb ke Jayasabha

5 January 2026 - 10:48 WIB

Regulasi Pajak OTA dan Airbnb Bali 2026

Bonnie Blue Dideportasi, Imigrasi Tegaskan Penegakan Aturan Wisata

13 December 2025 - 13:05 WIB

bonnieblue_dideportasi_daribali_swapnews

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

14 November 2025 - 22:40 WIB

Polri Kerahkan 155 Personel, 4 Anjing Pelacak, dan Perkuat Operasi SAR Longsor Cibeunying 21 Warga Tertimbun

14 November 2025 - 22:28 WIB

Polri dan Pemerintah Inggris Gelar Workshop Peningkatan Kemampuan TPTKP

13 November 2025 - 20:55 WIB

Polri dan Pemerintah Inggris Gelar Workshop Peningkatan Kemampuan TPTKP
Trending di INTERNASIONAL
Home
Hot News
Trending
Instagram