Menu

Mode Gelap

HUKUM & Korupsi · 1 Agu 2025 WIB

Dirut PT FS dan Dua Pejabat Lain Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu, Polri: Penurunan Kualitas Disengaja!


					Dirut PT FS dan Dua Pejabat Lain Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu, Polri: Penurunan Kualitas Disengaja! Perbesar

Jakarta Swapnews.co.id Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8), yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga secara sadar memproduksi dan mengedarkan beras premium bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), meskipun label produk menyatakan sebaliknya.

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan mutu pangan, terlebih terhadap komoditas strategis seperti beras,” tegas Brigjen Helfi.

Berawal dari Investigasi Kementan

Kasus ini mencuat dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras, 232 sampel atau 189 merek dinyatakan tidak sesuai mutu. Hasil itu dilaporkan ke Kapolri pada 26 Juni 2025.

Satgas Pangan Polri menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di berbagai pasar dan retail. Sampel dari lima merek—termasuk milik PT FS—diperiksa di laboratorium resmi Kementan dan hasilnya tidak lolos SNI.

Mutu Sengaja Diturunkan

Penyidik juga menemukan dokumen internal dan notulen rapat 17 Juli 2025 yang menunjukkan keputusan internal perusahaan untuk menurunkan kadar patahan beras (broken) sebagai respons terhadap kebijakan baru Kementan. Keputusan itu dibuat tanpa mempertimbangkan efek mutu beras di pasaran.

Dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU

Ketiganya dijerat dengan:

  • Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Penyitaan dan Pemeriksaan Lanjutan

Penggeledahan di dua lokasi milik PT FS, yaitu di Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat), menghasilkan barang bukti berupa dokumen, sampel beras, dan produk “upgrade” dari beras sebelumnya. Polisi juga telah meminta analisis transaksi keuangan PT FS ke PPATK dan akan memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidikan juga diperluas ke tiga entitas lain: PT PIM, toko SY, dan PT SR.

Imbauan untuk Masyarakat

Polri mengimbau masyarakat lebih teliti dalam membeli beras dan mengecek label SNI serta berat bersih produk. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku usaha yang mengabaikan standar mutu dan merugikan konsumen.

“Penegakan hukum ini bentuk komitmen kami terhadap keadilan dan stabilitas pangan nasional,” tutup Brigjen Helfi.(A/S)


 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Chromebook, Kenakan Rompi Pink dan Diborgol

4 September 2025 - 15:14 WIB

“Foreign Investor Mediation with PT Indonesia Timur Carter Fails; Lawyer Calls It ‘Reverse Logic'”

4 September 2025 - 14:42 WIB

Mediasi Investor Asing vs PT Indonesia Timur Carter Gagal, Kuasa Hukum: “Ini Logika Terbalik”

4 September 2025 - 11:00 WIB

“Makan Bergizi Gratis atau Masalah Bergizi Gratis?”

11 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Pengacara Ternama Togar Situmorang Jadi Tersangka Polda Bali, Diduga Gelapkan Dana Rp 1,8 Miliar

8 Agustus 2025 - 12:34 WIB

Cegah Kelangkaan, Polres Bangli dan Disperindag Awasi Distribusi LPG 3 Kg Subsidi

7 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Trending di HUKUM & Korupsi