Menu

Mode Gelap

BALI · 21 Sep 2025 WIB

Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi


					Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi Perbesar

Swapnews.co.id BADUNG (19/9) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (Perempuan, 44th), pada Rabu (18/9), melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat di Bali.

Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi

Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi

Kronologi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.

Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.

Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual

dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung. Kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.

 

Diketahui, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA)yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

 

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat

hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terhadap JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

 

Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipe – Los Angeles.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan

menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Winarko.(HMS)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Apa Komentar kamu swaps ?

Baca Lainnya

Banjir Kepung Sanur & Denpasar: Turis Komplain, Staf Hotel Terpaksa Angkut Koper Manual

8 January 2026 - 11:57 WIB

Banjir Kepung Sanur & Denpasar Turis Komplain, Staf Hotel Terpaksa Angkut Koper Manual

Kalender Event Bali 2026: Jadwal Lengkap Beachwalk Fest hingga BBTF

8 January 2026 - 11:47 WIB

Kalender Event Bali 2026 Jadwal Lengkap Beachwalk Fest hingga BBTF

Data Kunjungan Wisman Bali 2025: Australia Juara, India Melesat, Prediksi 2026 Fokus ‘Quality Tourism’

8 January 2026 - 11:38 WIB

Data Kunjungan Wisman Bali 2025 Australia Juara, India Melesat, Prediksi 2026 Fokus 'Quality Tourism'

Bupati Bangli Bantah Minta Kompensasi Rp 200 Miliar untuk Tampung Sampah

8 January 2026 - 10:45 WIB

Bupati Bangli Bantah Minta Kompensasi Rp 200 Miliar untuk Tampung Sampah

Wabup Bangli Tegas: Denpasar & Badung Hanya Boleh Buang Sampah Residu ke TPA Landih

6 January 2026 - 10:27 WIB

Wabup Bangli Tegas Denpasar & Badung Hanya Boleh Buang Sampah Residu ke TPA Landih - swapnews

TPA Suwung Tutup 2026: Bangli Ajukan Syarat ‘Mahal’ ke Denpasar & Badung

6 January 2026 - 10:04 WIB

TPA Suwung Tutup 2026 Bangli Ajukan Syarat 'Mahal' ke Denpasar & Badung
Trending di BALI
Home
Hot News
Trending
Instagram