BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, resmi mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, pada Jumat (12/12/2025). Deportasi ini disertai dengan penangkalan masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Bonnie Blue tidak dideportasi seorang diri. Ia dipulangkan bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial LAJ (27), INL (24), dan JJT (28), yang berasal dari Australia dan Inggris, serta tergabung dalam manajemen yang sama.
Pelanggaran Keimigrasian dan Proses Hukum
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut telah menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar sebelum tindakan administratif keimigrasian dijatuhkan.
“Setelah proses peradilan selesai, kami langsung melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan imigrasi,” ujar Winarko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang secara aturan hanya memperbolehkan aktivitas kunjungan wisata. Namun, mereka terbukti melakukan produksi konten komersial, yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Sanksi Berlapis dan Dasar Hukum
Imigrasi menerapkan sanksi berbeda berdasarkan peran dan jenis pelanggaran masing-masing WNA.
“Untuk JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian,” jelas Winarko.
Sementara itu, terhadap Bonnie Blue dan LAJ, imigrasi menjatuhkan sanksi berlapis, mengingat selain pelanggaran keimigrasian, keduanya juga terlibat dalam pelanggaran hukum lain yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Sinergi Aparat dan Penjagaan Citra Bali
Keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan seluruh namanya telah masuk dalam daftar penangkalan selama 10 tahun.
Winarko menegaskan bahwa langkah ini bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum di Bali.
“Penindakan ini merupakan bukti sinergitas yang kuat antara Polri dan Imigrasi. Wisatawan asing wajib menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali,” tegasnya.
Penegakan Aturan Tanpa Menghambat Pariwisata
Pihak imigrasi menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak bertujuan menghambat pariwisata, melainkan memastikan bahwa aktivitas wisata berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai aturan.
“Tindakan deportasi dan penangkalan ini diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang berbudaya,” pungkas Winarko.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan pariwisata Indonesia tetap berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Wisatawan asing memiliki ruang untuk berekspresi, namun tetap dibatasi oleh regulasi yang berlaku di wilayah Indonesia.
(red)









Apa Komentar kamu swaps ?