Jakarta, Swapnews.co.id – Mulai Senin, 1 September 2025, seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta Pelabuhan internasional di Batam wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia.
Aplikasi ini menyatukan berbagai formulir kedatangan, mulai dari keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina, dalam satu sistem digital. Penumpang dapat mengisi formulir sejak tiga hari sebelum keberangkatan hingga saat tiba di Indonesia. Proses ini tidak dipungut biaya.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut kehadiran aplikasi ini sebagai wujud komitmen Indonesia dalam menghadirkan layanan publik yang lebih efisien. “Dengan All Indonesia, proses kedatangan lebih cepat, aman, sekaligus ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak. Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan maupun WNI kembali ke tanah air,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, juga menegaskan bahwa integrasi ini akan mempercepat arus orang dan barang, sekaligus menghapus kewajiban mengisi electronic customs declaration (e-CD). Sementara itu, Kementerian Kesehatan menilai sistem ini dapat membantu deteksi dini risiko penyakit menular sebagai bagian dari sistem kewaspadaan nasional.
Selain itu, penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya juga wajib melaporkan melalui aplikasi tersebut. Mekanisme ini sekaligus memperkuat pengawasan karantina, ketahanan pangan, dan perlindungan ekonomi nasional.
Formulir deklarasi dapat diakses melalui situs allindonesia.imigrasi.go.id atau diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
“Aplikasi ini bukan sekadar soal kemudahan, tetapi juga perlindungan negara. Data yang Anda berikan adalah kunci menjaga keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan,” tutup Yuldi.