Swapnews.co.id Denpasar – Pemilik gudang penimbunan solar ilegal di kawasan Suwung, Denpasar Selatan, Nyoman Nirka alias Man Tompel, akhirnya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Man Tompel ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif pada tahap awal proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah gudang di wilayah Suwung yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin resmi. Dari hasil pengungkapan, solar tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU, lalu ditimbun dan dijual kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan.
Selain Man Tompel, polisi juga menetapkan beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan penimbunan solar subsidi tersebut. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut, penadah, hingga pihak yang membantu distribusi BBM ilegal.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah. ***









Apa Komentar kamu swaps ?