Denpasar Swapnews.co.id – Polda Bali berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RS (42 tahun), yang terjadi di Jimbaran, Badung, pada Rabu malam, 9 Juli 2025.


Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (1/8), menyampaikan bahwa keempat pelaku telah diamankan oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Jatanras Polda NTB di wilayah Mandalika, Lombok.
Kronologi Kejadian: Salah Sasaran, Korban Dianiaya dan Diancam Dibunuh
Peristiwa terjadi saat korban baru tiba di rumahnya di Perum Sakura 1, Jimbaran, sekitar pukul 23.30 WITA. Saat masuk ke ruang tamu, korban melihat sejumlah orang asing berada di dalam rumahnya. Dua di antaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukulinya hingga hidung korban berdarah.
Setelah pelaku menyadari bahwa korban bukan target yang dicari, aksi kekerasan dihentikan. Namun, korban kemudian diinterogasi oleh dua orang berseragam mirip petugas Imigrasi, yang mengambil data pribadi serta memaksa membuka ponsel. Korban diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama terkait uang sebesar USD 150.000, yang disebut milik seseorang bernama Rustam.
Pelaku Melarikan Diri ke Lombok, Ditangkap Saat Makan di Resto
Laporan polisi dibuat oleh korban pada 18 Juli 2025. Tim Resmob Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, keempat pelaku diketahui melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Setelah koordinasi dengan Polda NTB dan pemeriksaan CCTV pelabuhan Lembar, para pelaku akhirnya terdeteksi berada di kawasan Mandalika dan ditangkap saat berada di restoran Munchiez, Senin, 21 Juli 2025 pukul 15.00 WITA.
Identitas Pelaku: 2 WNA Rusia, 2 WNI
Empat tersangka yang diamankan adalah:
- IV, pria, 30 tahun, WNA asal Rusia
- IS, pria, 28 tahun, WNA asal Rusia
- EE, pria, 24 tahun, WNI asal Jakarta
- YB, wanita, 24 tahun, WNI asal Magelang
Modus: Penculikan, Pemerasan, dan Salah Sasaran
Pelaku menjalankan skenario terorganisir untuk mencari target bernama Mr. R, WNA Rusia yang diduga menipu sebesar Rp2,3 miliar. Pelaku utama, Mr. GG (WNA Rusia), masih buron dan disebut sebagai dalang dari rencana ini. Ia menghubungi oknum lokal untuk melacak dan menangkap Mr. R dengan janji pembagian hasil jika uang berhasil dikembalikan.
Namun, dalam eksekusi, para pelaku salah sasaran dan justru menyerang RS, WNA yang tidak terlibat.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Kejahatan
Dari hasil pemeriksaan forensik digital dan investigasi lebih lanjut, polisi mendeteksi 27 lokasi kejadian terkait (TKP) dari Januari hingga Juli 2025 yang diduga melibatkan jaringan ini. Penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Denpasar juga telah dilakukan.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor. Mari jaga Bali tetap aman dan kondusif,” tutup Irjen Pol Daniel.(A/S)









Apa Komentar kamu swaps ?