Menu

Mode Gelap

BALI · 24 Jul 2025 WIB

294 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada! Ada yang Gunakan Sponsor Fiktif hingga Tak Punya Izin Tinggal


					294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada 2025 Perbesar

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada 2025

Badung, 24/07/2025 | swapnews.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggaran keimigrasian. Dalam operasi serentak bertajuk Wira Waspada yang dilaksanakan pada 15 hingga 17 Juli 2025 di 2.098 titik di seluruh Indonesia, sebanyak 294 warga negara asing (WNA) terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada

Dari total 2.022 WNA yang diperiksa, mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (1.143 orang), diikuti oleh Korea Selatan, Jepang, India, Malaysia, dan negara-negara lainnya seperti Filipina, Amerika Serikat, Thailand, Belanda, hingga Yaman.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal (148 kasus), disusul oleh ketidakmampuan menunjukkan dokumen (34 kasus), overstay (29 kasus), serta alamat tidak sesuai atau belum melakukan mutasi alamat (25 kasus). Bahkan, terdapat 8 kasus penggunaan sponsor fiktif dan 16 WNA yang sama sekali tidak memiliki izin tinggal.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan hukum negara. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, baik melalui sanksi administratif keimigrasian maupun diserahkan kepada aparat hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana,” ujar Yuldi.

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada

Dari keseluruhan data, sebagian besar WNA berada di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang), disusul Izin Tinggal Kunjungan (326 orang), dan sisanya dengan status lainnya, termasuk pencari suaka, imigran ilegal, serta pemegang izin tinggal tetap.

Operasi ini bukan hanya sekadar pengawasan administratif, tetapi menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelanggar hukum dari luar negeri.(F/S)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Bali Bangun Tiga Underpass Baru, Akademisi Udayana Minta Angkutan Umum Diperkuat untuk Atasi Kemacetan

7 Oktober 2025 - 23:31 WIB

Polres Badung Turunkan 224 Personel Gabungan Dalam Pengamanan Upacara Aci Tabuh Rah Pengangon 2025

6 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Wujud Peduli Lingkungan, Polres Badung Bantu Bersihkan Sampah Usai Pengamanan Aci Tabuh Rah Pengangon

6 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Denpasar Geger: Dugaan Penyalahgunaan Nama Panti Asuhan untuk Kumpulkan Donasi

6 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Panti Asuhan Adzkiyah Alkhair digugat publik

Wi-Fi 7 Pertama di Indonesia Resmi Meluncur di Bali, Internet Sekencang Roket!

6 Oktober 2025 - 00:51 WIB

Peluncuran Wi-Fi 7 Pertama di Indonesia

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

3 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Trending di BALI