Badung, 24/07/2025 | swapnews.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggaran keimigrasian. Dalam operasi serentak bertajuk Wira Waspada yang dilaksanakan pada 15 hingga 17 Juli 2025 di 2.098 titik di seluruh Indonesia, sebanyak 294 warga negara asing (WNA) terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada
Dari total 2.022 WNA yang diperiksa, mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (1.143 orang), diikuti oleh Korea Selatan, Jepang, India, Malaysia, dan negara-negara lainnya seperti Filipina, Amerika Serikat, Thailand, Belanda, hingga Yaman.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal (148 kasus), disusul oleh ketidakmampuan menunjukkan dokumen (34 kasus), overstay (29 kasus), serta alamat tidak sesuai atau belum melakukan mutasi alamat (25 kasus). Bahkan, terdapat 8 kasus penggunaan sponsor fiktif dan 16 WNA yang sama sekali tidak memiliki izin tinggal.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan hukum negara. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, baik melalui sanksi administratif keimigrasian maupun diserahkan kepada aparat hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana,” ujar Yuldi.

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada
Dari keseluruhan data, sebagian besar WNA berada di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang), disusul Izin Tinggal Kunjungan (326 orang), dan sisanya dengan status lainnya, termasuk pencari suaka, imigran ilegal, serta pemegang izin tinggal tetap.
Operasi ini bukan hanya sekadar pengawasan administratif, tetapi menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelanggar hukum dari luar negeri.(F/S)