Menu

Mode Gelap

BALI · 24 Jul 2025 WIB

294 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada! Ada yang Gunakan Sponsor Fiktif hingga Tak Punya Izin Tinggal


					294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada 2025 Perbesar

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada 2025

Badung, 24/07/2025 | swapnews.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya terhadap pelanggaran keimigrasian. Dalam operasi serentak bertajuk Wira Waspada yang dilaksanakan pada 15 hingga 17 Juli 2025 di 2.098 titik di seluruh Indonesia, sebanyak 294 warga negara asing (WNA) terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada

Dari total 2.022 WNA yang diperiksa, mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (1.143 orang), diikuti oleh Korea Selatan, Jepang, India, Malaysia, dan negara-negara lainnya seperti Filipina, Amerika Serikat, Thailand, Belanda, hingga Yaman.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal (148 kasus), disusul oleh ketidakmampuan menunjukkan dokumen (34 kasus), overstay (29 kasus), serta alamat tidak sesuai atau belum melakukan mutasi alamat (25 kasus). Bahkan, terdapat 8 kasus penggunaan sponsor fiktif dan 16 WNA yang sama sekali tidak memiliki izin tinggal.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan hukum negara. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, baik melalui sanksi administratif keimigrasian maupun diserahkan kepada aparat hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana,” ujar Yuldi.

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada

294 WNA Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada

Dari keseluruhan data, sebagian besar WNA berada di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang), disusul Izin Tinggal Kunjungan (326 orang), dan sisanya dengan status lainnya, termasuk pencari suaka, imigran ilegal, serta pemegang izin tinggal tetap.

Operasi ini bukan hanya sekadar pengawasan administratif, tetapi menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelanggar hukum dari luar negeri.(F/S)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Apa Komentar kamu swaps ?

Baca Lainnya

Banjir Kepung Sanur & Denpasar: Turis Komplain, Staf Hotel Terpaksa Angkut Koper Manual

8 January 2026 - 11:57 WIB

Banjir Kepung Sanur & Denpasar Turis Komplain, Staf Hotel Terpaksa Angkut Koper Manual

Kalender Event Bali 2026: Jadwal Lengkap Beachwalk Fest hingga BBTF

8 January 2026 - 11:47 WIB

Kalender Event Bali 2026 Jadwal Lengkap Beachwalk Fest hingga BBTF

Data Kunjungan Wisman Bali 2025: Australia Juara, India Melesat, Prediksi 2026 Fokus ‘Quality Tourism’

8 January 2026 - 11:38 WIB

Data Kunjungan Wisman Bali 2025 Australia Juara, India Melesat, Prediksi 2026 Fokus 'Quality Tourism'

Bupati Bangli Bantah Minta Kompensasi Rp 200 Miliar untuk Tampung Sampah

8 January 2026 - 10:45 WIB

Bupati Bangli Bantah Minta Kompensasi Rp 200 Miliar untuk Tampung Sampah

Wabup Bangli Tegas: Denpasar & Badung Hanya Boleh Buang Sampah Residu ke TPA Landih

6 January 2026 - 10:27 WIB

Wabup Bangli Tegas Denpasar & Badung Hanya Boleh Buang Sampah Residu ke TPA Landih - swapnews

TPA Suwung Tutup 2026: Bangli Ajukan Syarat ‘Mahal’ ke Denpasar & Badung

6 January 2026 - 10:04 WIB

TPA Suwung Tutup 2026 Bangli Ajukan Syarat 'Mahal' ke Denpasar & Badung
Trending di BALI
Home
Hot News
Trending
Instagram