Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal Β· 15 Agu 2025 WIB

🚨 Terbongkar! Wanita 27 Tahun Dijadikan PSK Lewat Aplikasi Chat, Polres Bangli Ringkus Otak Pelaku 🚨


					🚨 Terbongkar! Wanita 27 Tahun Dijadikan PSK Lewat Aplikasi Chat, Polres Bangli Ringkus Otak Pelaku 🚨 Perbesar

Bangli Swapnews.co.idΒ  – Praktik keji Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terbongkar di wilayah hukum Polres Bangli. Seorang wanita berusia 27 tahun menjadi korban eksploitasi seksual yang dijual sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MeChat.

 

Kasus ini diungkap langsung oleh Wakapolres Bangli Kompol Willa Yully Nendissa dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bangli, Jumat (15/8/2025). Ia mewakili Kapolres Bangli AKBP James Rajaguguk, didampingi Kasat Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, SH dan Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.I.K.

 

Awal Pengungkapan

 

Informasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah penginapan di wilayah Banjarmasin Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Penginapan itu diduga menyediakan jasa perempuan untuk layanan seksual yang dipasarkan melalui aplikasi MeChat.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bangli langsung bergerak melakukan patroli dan penyelidikan. Pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati seorang pria berinisial KS di dalam penginapan. Dari hasil interogasi, KS mengaku telah memesan layanan seksual melalui aplikasi MeChat dan membayar Rp300 ribu untuk sekali kencan.

 

Penangkapan Tersangka

 

Dari keterangan KS dan pemeriksaan di lokasi, polisi mengarah pada seorang pria berinisial IWP (32), warga Banjar Bungkus, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani. IWP berperan sebagai penjaga penginapan sekaligus penyedia fasilitas untuk mempermudah transaksi seksual antara korban dan pelanggan.

 

Korban sendiri diketahui berasal dari suku Sunda, berusia 27 tahun. Ia tinggal sementara di penginapan tersebut atas arahan IWP.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

  • 5 unit ponsel
  • 3 buah kondom bekas pakai
  • 10 lembar tisu kering bekas pakai
  • Sejumlah pakaian milik korban (bra, celana dalam, kemeja, celana jeans, celana pendek)
  • 1 buah sprei warna abu-abu ukuran 180×200 cm
  • Uang tunai Rp300 ribu

 

Modus dan Motif

 

Wakapolres Bangli menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menampung korban di penginapan, lalu menawarkan layanan seksual melalui aplikasi MeChat. Tersangka berperan mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan, serta menyediakan kamar untuk transaksi seksual.

 

β€œMotif tersangka murni ekonomi,” tegas Kompol Willa Yully.

 

Pasal yang Dikenakan

 

IWP dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara atau denda Rp120 juta–Rp600 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda Rp15 ribu.

 

β€œPolres Bangli akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk eksploitasi seksual di wilayah hukum kami,” pungkas Wakapolres.(A/S)

 


 

 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Eksekutor Jawa Timur Ancam Wartawan: Kebebasan Pers di Lamongan Dihantam Teror Kekuasaan!

6 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Intimidasi terhadap wartawan di Lamongan

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

3 Oktober 2025 - 07:22 WIB

ANOMALI PSIKOLOGIS BARABAI: Bukan Dendam, Bukan Narkoba. Mengapa ‘Orang Biasa’ Tiba-tiba Melakukan Pembunuhan Bayi Paling Tak Terpahami?

24 September 2025 - 02:22 WIB

ANOMALI PSIKOLOGIS BARABAI: Bukan Dendam, Bukan Narkoba. Mengapa 'Orang Biasa' Tiba-Tiba Melakukan Pembunuhan Bayi Paling Tak Terpahami?

SKCK Buronan Bisa Tembus, Litao Dapat Jabatan, Aiptu β€œS” Turun Jabatan, Litao: Itu Kasus Lama

15 September 2025 - 07:51 WIB

DPO 11 Tahun, Lolos Menjadi Anggota Dewan DPRD Wakatobi Dari Partai HANURA, La Ode Litao, Siapakah Dia?

15 September 2025 - 04:26 WIB

Terungkap! Keluarga Sendiri yang Serahkan Tyler Robinson, Tersangka Penembak Charlie Kirk

12 September 2025 - 16:25 WIB

Tyler Robinson Penembak Charlie Kirk
Trending di Hot News