Bangli Swapnews.co.idΒ β Praktik keji Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terbongkar di wilayah hukum Polres Bangli. Seorang wanita berusia 27 tahun menjadi korban eksploitasi seksual yang dijual sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MeChat.
Kasus ini diungkap langsung oleh Wakapolres Bangli Kompol Willa Yully Nendissa dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bangli, Jumat (15/8/2025). Ia mewakili Kapolres Bangli AKBP James Rajaguguk, didampingi Kasat Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, SH dan Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.I.K.
Awal Pengungkapan
Informasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah penginapan di wilayah Banjarmasin Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Penginapan itu diduga menyediakan jasa perempuan untuk layanan seksual yang dipasarkan melalui aplikasi MeChat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bangli langsung bergerak melakukan patroli dan penyelidikan. Pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati seorang pria berinisial KS di dalam penginapan. Dari hasil interogasi, KS mengaku telah memesan layanan seksual melalui aplikasi MeChat dan membayar Rp300 ribu untuk sekali kencan.
Penangkapan Tersangka
Dari keterangan KS dan pemeriksaan di lokasi, polisi mengarah pada seorang pria berinisial IWP (32), warga Banjar Bungkus, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani. IWP berperan sebagai penjaga penginapan sekaligus penyedia fasilitas untuk mempermudah transaksi seksual antara korban dan pelanggan.
Korban sendiri diketahui berasal dari suku Sunda, berusia 27 tahun. Ia tinggal sementara di penginapan tersebut atas arahan IWP.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 5 unit ponsel
- 3 buah kondom bekas pakai
- 10 lembar tisu kering bekas pakai
- Sejumlah pakaian milik korban (bra, celana dalam, kemeja, celana jeans, celana pendek)
- 1 buah sprei warna abu-abu ukuran 180×200 cm
- Uang tunai Rp300 ribu
Modus dan Motif
Wakapolres Bangli menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menampung korban di penginapan, lalu menawarkan layanan seksual melalui aplikasi MeChat. Tersangka berperan mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan, serta menyediakan kamar untuk transaksi seksual.
βMotif tersangka murni ekonomi,β tegas Kompol Willa Yully.
Pasal yang Dikenakan
IWP dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 3β15 tahun penjara atau denda Rp120 jutaβRp600 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda Rp15 ribu.
βPolres Bangli akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk eksploitasi seksual di wilayah hukum kami,β pungkas Wakapolres.(A/S)