Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 15 Aug 2025 WIB

🚨 Terbongkar! Wanita 27 Tahun Dijadikan PSK Lewat Aplikasi Chat, Polres Bangli Ringkus Otak Pelaku 🚨


					🚨 Terbongkar! Wanita 27 Tahun Dijadikan PSK Lewat Aplikasi Chat, Polres Bangli Ringkus Otak Pelaku 🚨 Perbesar

Bangli Swapnews.co.id  – Praktik keji Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terbongkar di wilayah hukum Polres Bangli. Seorang wanita berusia 27 tahun menjadi korban eksploitasi seksual yang dijual sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MeChat.

 

Kasus ini diungkap langsung oleh Wakapolres Bangli Kompol Willa Yully Nendissa dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bangli, Jumat (15/8/2025). Ia mewakili Kapolres Bangli AKBP James Rajaguguk, didampingi Kasat Narkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, SH dan Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.I.K.

 

Awal Pengungkapan

 

Informasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah penginapan di wilayah Banjarmasin Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Penginapan itu diduga menyediakan jasa perempuan untuk layanan seksual yang dipasarkan melalui aplikasi MeChat.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bangli langsung bergerak melakukan patroli dan penyelidikan. Pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati seorang pria berinisial KS di dalam penginapan. Dari hasil interogasi, KS mengaku telah memesan layanan seksual melalui aplikasi MeChat dan membayar Rp300 ribu untuk sekali kencan.

 

Penangkapan Tersangka

 

Dari keterangan KS dan pemeriksaan di lokasi, polisi mengarah pada seorang pria berinisial IWP (32), warga Banjar Bungkus, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani. IWP berperan sebagai penjaga penginapan sekaligus penyedia fasilitas untuk mempermudah transaksi seksual antara korban dan pelanggan.

 

Korban sendiri diketahui berasal dari suku Sunda, berusia 27 tahun. Ia tinggal sementara di penginapan tersebut atas arahan IWP.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

  • 5 unit ponsel
  • 3 buah kondom bekas pakai
  • 10 lembar tisu kering bekas pakai
  • Sejumlah pakaian milik korban (bra, celana dalam, kemeja, celana jeans, celana pendek)
  • 1 buah sprei warna abu-abu ukuran 180×200 cm
  • Uang tunai Rp300 ribu

 

Modus dan Motif

 

Wakapolres Bangli menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menampung korban di penginapan, lalu menawarkan layanan seksual melalui aplikasi MeChat. Tersangka berperan mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan, serta menyediakan kamar untuk transaksi seksual.

 

“Motif tersangka murni ekonomi,” tegas Kompol Willa Yully.

 

Pasal yang Dikenakan

 

IWP dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara atau denda Rp120 juta–Rp600 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda Rp15 ribu.

 

“Polres Bangli akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk eksploitasi seksual di wilayah hukum kami,” pungkas Wakapolres.(A/S)

 


 

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Apa Komentar kamu swaps ?

Baca Lainnya

Geger Ayah Tiri di Dompu Lecehkan Anak Secara Verbal, Keluarga Ngamuk hingga Blokir Jalan

5 January 2026 - 11:11 WIB

Ayah Tiri di Dompu Lecehkan Anak, keluarga ngamuk sampai blokir jalan

Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik, Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

14 November 2025 - 22:40 WIB

Polres Bangli Siagakan Ratusan Personel Amankan Jalannya Sidang Putusan Jro Luwes

13 November 2025 - 20:22 WIB

Ketika Pasukan Tentara Perang Australia Harus MENYERAH KALAH Melawan Pasukan Burung EMU

2 November 2025 - 11:35 WIB

EMU WAR, 2 November - 10 Desember 1932

Polres Bangli Lakukan Penanganan Profesional Terhadap Kasus Gantung Diri di Desa Songan

22 October 2025 - 08:25 WIB

Polres Bangli Gelar Pengamanan Sidang Perkara Pidana Pengeroyokan

13 October 2025 - 06:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal
Home
Hot News
Trending
Instagram